Pengalihan Hak Atas Saham Perseoran Terbatas Melalui Hibah

  • I Wayan Suka Antara Yasa Junior Lawyer dan Legal Consultant pada Kantor Hukum Bali Legal Service (BLS Law Office)
Kata Kunci: Perseroan, Saham, Hibah, Keluarga

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prosedur pemindahan hak atas saham bagi perseoan terbatas yang dalam anggaran dasarnya tidak memuat ketentuan Pasal 57 ayat (1) UUPT dan bagaimana prosedur pemindahan hak atas saham pada perseroan terbatas melalui hibah dari orang tua ke anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif. Hasil analisis menunjukan bahwa Apabila anggaran dasar perseroan tidak mencantumkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) UUPT, maka pihak yang melakukan pemindahan hak tidak wajib untuk : (a) menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya; (b) mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau (c) mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Pemindahan hak atas saham melalui hibah dari orang tua kepada anak tidak wajib tunduk pada rumusan Pasal 57 ayat (1) UUPT khususnya mengenai persetujuan dari organ perseroan, namun dalam hal perubahan struktur pengurus perseroan sebagai akibat dari pemindahan hak atas saham tersebut, para pihak dalam pemindahan hak atas saham wajib mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham terkait kemampuan penerima pemindahan hak atas saham dalam menjalankan tugasnya.

 

Referensi

Anand, G. (2012). Akibat Hukum Saham Yang Dikeluarkan Perseoran Tanpa Terlebih Dahulu Ditawarkan Kepada Pemegang Saham. Yuridika, 27(3). doi:10.20473/ydk.v27i3.298

Darmadji, & Fakhrudin. (2001). Pasar Modal di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Harahap, M. Y. (2009). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Muhammad, A. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Prasetyo, D. (2019). Peralihan Pemegang Hak Tanggungan Atas Akuisisi Perseroan Terbatas. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 27(2), 133–150. doi:10.33369/jsh.27.2.133-150

Sembiring, R. (2019). Hukum Keluarga: Harta-harta benda dalam perkawinan. Depok: Rajawali Pers.

Simanjuntak, P. N. . (2009). Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Sjawie, H. F. (2017). Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana.

Sofwan, S. S. M. (2000). Hukum Perdata: Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty.

Suryodiningrat, R. . (1995). Azas-Azas Hukum Perikatan. Bandung: Tarsito.

Syamsudin, M. (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Yani, A., & Widjaja, G. (2003). Perseroan Terbatas. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Diterbitkan
2020-05-29
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 259 times
PDF downloaded = 5865 times