Peranan Desa Adat Dalam Upaya Filterisasi Budaya Guna Melestarikan Pariwisata Budaya Di Desa Adat Legian, Kabupaten Badung

  • Diah Gayatri Sudibya Fakultas Hukum, Universitas warmadewa, Indonesia
  • Kade Richa Mulyawati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Indonesia
  • Putu Ayu Sintya Pradnya Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Indonesia
  • I Dewa Ayu Diah Permatasari Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Indonesia

Abstract

Bali yang mempunyai nilai jual di bidang pariwisata memperkenalkan konsep wisata budaya dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Pariwisata Budaya Bali tepatnya pada Pasal 1 Angka 12 yang menyatakan bahwa “Wisata budaya Bali adalah Wisata Budaya Baliâ€. pariwisata berbasis budaya Bali yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berlandaskan Taksu Baliâ€. pariwisata berbasis budaya Bali harus berorientasi pada kualitas, sehingga diperlukan penataan yang komprehensif sesuai dengan visi pembangunan daerah Bali dan juga berorientasi pada keberlanjutan dan daya saing yang juga memerlukan standar penyelenggaraan pariwisata berdasarkan Tri Hita Karana. Perkembangan di Bali terlihat perubahan yang sangat besar, mengingat Bali merupakan destinasi wisata favorit dan juga salah satu pulau idaman yang ingin ditinggalkan oleh wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Hal ini mengakibatkan krama (warga) desa yang tinggal di Bali tidak lagi hanya dihuni oleh krama (warga) asli Bali yang mempunyai ciri-ciri homogen tetapi telah berubah menjadi masyarakat yang heterogen. Hal ini tentunya menambah suku, ras dan agama bahkan negara yang memiliki komunitas atau krama berbeda yang tinggal di Bali. Dampaknya juga bisa menjadi pintu masuk budaya asing karena banyaknya wisatawan asing yang tinggal dan kesehariannya di Legian. Hal ini apabila tidak mendapat perhatian khusus dan tidak ada upaya penyaringan atau penyaringan budaya maka dikhawatirkan dapat merusak budaya asli Bali yang dipertahankan selama ini. Hal ini juga akan berdampak pada keberlangsungan wisata budaya yang dicanangkan pemerintah Bali.

References

Budiartha, I. D. G. A. & I. N. P. (2018). Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press.

Esten, M. (1999). Kajian Transformasi Budaya. Bandung: PT. Angkasa.

Ketut, A. (n.d.). Hukum Adat Bali Dengan Aneka Masalahnya, Cetakan Ketujuh. Denpasar: PustakaBali Post.

Purbacaraka, Purnadi, and S. S. (1983). Menelusuri Sosiologi Hukum Negara. Jakarta: CV. Rajawali.

Putra, D. N. R. A. (2007). Wicara Lan Pamidanda. Denpasar.

Setiada, N. K. (2003). Desa Adat Legian Ditinjau Dari Pola Desa Tradisional Bali. Jurnal Permukiman Natah.

Setiady, T. (n.d.). Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan). Bandung: Alfabeta.

Sihombing., E. N. (2018). Hukum Kelembagaan Negara. Yogyakarta: Ruas Media.

Widiastuti. (1997). Panduan Penataan Sistem Penghubung Kawasan Pariwisata Kuta, Bali. Bandung: Institut Teknologi Bandung.

Published
2024-02-01
Section
Articles
Abstract viewed = 56 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 45 times