Implementasi Perijinan Minimarket di Kota Denpasar

  • Ni Made Puspasutari Ujianti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • A. A. Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Anak Agung Alit Ista Damayanti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Made Sadhu Arta Kori Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Indonesia

Abstract

Perubahan gaya hidup dan pola konsumtif masyarakat kota yang bergeser menginginkan kemudahan dan serba praktis menyebabkan semakin maraknya pertumbuhan minimarket di kota besar khsusunya Kota Denpasar. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota Denpasar telah membuat kebijakan Peraturan Walikota yang ditetapkan pada tahun 2009 yang diharapkan dapat mengatasi masalah penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kota Denpasar. Pelaksanaan Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2009 wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Rencana Detail Tata Ruang termasuk Peraturan Zonasinya, pemenuhan syarat administrasi sebelum izin minimarket diterbitkan. Prosedur  dalam menerbitkan izin untuk minimarket di Kota Denpasar dilakukan oleh lintas instansi yakni Dinas Perijinan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Pekerjaan Umum. Setelah izin diterbitkan Tim Teknis melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa izin yang diterbitkan telah dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya. Dalam pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ini belum dapat dikatakan berjalan dengan baik, hal ini dapat di lihat dari masih banyaknya minimarket yang berdisi tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar. Hal ini dikarenakan masih adanya kepentingan yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan penataan minimarket ini. Kepentingan yang mempengaruhi kebijakan (interest affected) berkaitan dengan berbagai kepentingan yang mempengaruhi suatu implementasi kebijakan.

References

Pangestu, M.T. & Aulia, N. (2017). Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia, Business Law Review Volume Three, 23

Muhammad, A. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sjahdeini, S. R. (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenada Media Group.

Aprita, Serlika. (2019). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Menggunakan Uji Insolvensi : Upaya Mewujudkan Perlindungan Hukum Berbasis Keadilan Restrukturitatif Bagi Debitor Pailit dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan. Jember : CV. Pustaka Abadi.

Nugroho, S.A. (2018) Hukum Kepailitan di Indonesia dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Jakarta : Prenadamedia Group.

Sumadi, GA. (2016). Pengaturan Rekapitalisasi Perseroan Terbatas. Jurnal Magister Hukum Udayana Vol 5, No. 2, 221

Irianto, C. (2015). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jurnal Hukum dan Peradilan Volume 4 Nomor 3, 414

Manalu, P.J.H. (2021) Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lex Privatum Vol. IX/No.2/Mar/EK/2021, 63

Tampemawa, S.G. (2019) Prosedur dan Tatacara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lex Privatum Vol. VII/No.6/Jul-Sep/2019, 10

Published
2024-02-01
Section
Articles
Abstract viewed = 25 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 26 times