Diskursus Politik Hukum dalam Mempertahankan Eksistensi Desa Adat di Bali: Perspektif Hukum dan Budaya

  • I Wayan Wesna Astara Fakultas Hukum, Universitas warmadewa, Indonesia

Abstract

Publikasi ini bertujuan membahas diskursus politik hukum dalam mempertahankan desa adat di Bali. Sebagai hasil penelitian kualitatif, pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, observasi parsisipasi daan wawancara mendalam dengan 10 informan kunci yang memahami topik penelitian. Data yang diperoleh dianalisis dengan menerapkan teori  secara eklektif, yakni teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, teori kuasa/pengetahuan Michel Foucault dan teori praktik sosial Bourdeau. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya mempertahankan desa adat di Bali, telah terapkan politik hukum yang diwarnai perdebatan (diskursus) yang muncul di era orde baru, era reformasi dan era pasca reformasi. Pada era orde baru, diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 tahun 1986 untuk mempertahankan desa adat Bali sekaligus menentang UU Nomor 5 thuan 1979 penyeragaman bentuk desa. Pada era reformasi diberlakukan Perda Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2001 tentang desa pakraman yang kemudian diperbaruhi menjadi Perda Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2003 tentang desa pakraman. Aroma tuntutan reformasi begitu kuat dalam kedua produk hukum (Perda Nomor 3/2001 dan Perda Nomor 3/2003) ini. Disamping memperkuat sistem keamanan desa adat dengan mengakui eksistensi pecalang,  Perda Provinsi Bali Nomor 3/2001 mengganti proses pemilihan bendesa dari sistem musyawarah ke sestem voting serta mengganti  Majelis Pembian Desa  Adat menjadi Majelis Desa Pakraman. Selanjutnya dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2003 istilah pakraman digugat, karena hal ini tidak menguntungkan baghi krama Bali. Selanjutnya pada era Pasca Reformasi, politik hukum dalam mempertahakan desa adat di Bali kembali diperbarui dengan dikeluarkannya Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa adat di Bali. Beberapa substansi penting dalam produk hukum ini, antara lain: mengembalikan sebutan desa pakraman menjadi desa adat,  kembali ke sistem musyawarah dalam pemilihan bendesa, serta kedudukan Desa adat disejajarkan dengan desa dinas yang diperkuat dengan pemberian alokasi APBD untuk desa adat. Politik hukum yang menjamin kesinambungan eksistensi Desa adat di Bali perlu terus dipertahankan.

References

Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif , Rosdakarya, Bandung, 2010,

A. Rauf, Muhammad. 2016. Politik Hukum Pembentukan Desa Adat Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia; Jurnal De Lega Lata, Volume I, Nomor 2, Juli–Desember2016425

Adharinal. 2012. “Eksistensi Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Baliâ€. Jurnal Rechts Finding-Media Pembina Hukum nasional, Volume 1 Nomor 3, Desember 2012.

Arwati, Ni Made Sri, 1991. Geguritan Desa Adat. Denpasar: MPLA Bali.

Astara Wesna I Wayan, 2010, Pertentangan Politik Hukum Negara dan Politik Kebudayaan,

Barker Chris, 2000, Cultural Studies, Teori & Praktik. Yogyakarta, Kreasi Wacana.

Bawa, Ida Bagus Putu, 2005. â€Konsep dan Implementasi Otonomi Desa Serta Pemerdayaan Masyarakat Desa†(sesudah berlakunya UU 32 tahun 2004). Denpasar, Fisip Unwar.

Bintang Regen Saragih, 2006, Politik Hukum, Bandung, CV Utomo,

Biro Bina Pemerintahan Desa, 1985/1986. Peranan Desa Adat Dalam Pemerintahan Desa. Denpasar: Pesamuan Badan Pelaksana Pembina Lembaga Adat Kabupaten dan Kecamnatan se-Bali.

Bogdan, Robert C., 1972. Participant Observation in Organizational Setting. New York: Syracuse University Press, Syracuse.

Bourdieu, Pierre. 1990. Outline of a theory of practice. London: Cambridge University Press.

Charles F. Andrain, 1992. Kehidupan Politik dan perubahan Sosial. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Dahlan Thaib,dkk, 1999, Teori dan hukum Konstitusi, edisi Revisi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta

David Kaplan, 2002, Teori Budaya, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Dewi, Ni Made Lidia Lestari Karlina. 2016. Desa Pakraman Dalam Pembentukanperarem Terkait Penyelesaian Konflikalih Fungsi Lahan (Studi Kasus Di Desa Pakraman Tunjuk, Kabupaten Tabanan. Jurnal Magister Hukum Udayana, September 2016, Vol. 5, No. 3 : 435 - 446

Dharmawan, Ni Ketut Supasti. 2018. The Balinese Traditional Law Instrument: a Realism between the Balance of Cosmic and Human Rights ContextI Gede Yusa; PADJADJARAN Journal of Law Volume 5 Number 3Year 2018;

Friedman, Lawrence M. 1977. Law and Society An Introduction, New Jersey: Prentice Hall Inc, hal. 6-7.

Gaffar Afan, 1991. dalam Alfian & Nazaruddin Sjamsudin, Profil Budaya Politik Indonesia. Jakarta: Grafiti.

Gaffar Afan, 2004. Politik Indonesia transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

George C. Edwards III dan Ira Sharkansky, The Policy Predicamnet, dalam M. Irfan Islamy, 2002, Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara, Bumi Aksara, Jakarta

Gubernur Bali, 2001. Mengkaji dan Menemukan Format Penyelenggaraan Pemerintah Desa di Bali Dalam Rangka Otonomi Daerah. Denpasar: Fisip Unwar.

Gubernur Bali, Mengkaji dan Menemukan Format Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Bali Dalam Rangka Otonomi Daerah. Denpasar: Fisip Unwar.

Hamidi, Jazim. 2009, Teori dan Politik Hukum Tata Negara, Total Media, Yogyakarta

Irwansyah, 2021, Penelitihan Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (edisi revisi), Mirra, Yogyakarta.

Korn, V.E., 1932. Hukum Adat Bali, cetakan kedua yang diperbaiki, Terjemahan Proyek Pembinaan Hukum Biro Hukum & Ortal. Denpasar: Kantor Gubernur, KDH.. TkI Bali.

Lauer, H Robert, 2001. Perspektif Tentang Perubahan Sosial. Jakarta: Renika Cipta.

Lili Rasjidi, 2001. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti.

LPD Desa Adat Kuta, Newsletter, Dasa Warsa LPD Desa Adat Kuta.

Lubis Akhyar Yusuf, 2006. Dekonstruksi Epistemologi Modern, Dari Posmodernisme, Teori Kritis, Poskolonialisme Hingga Cultural Studies. Jakarta: Pustaka Indonesia Satu.

Lubis Akhyar Yusuf, 2003. Setelah Kebenaran & Kepastian Dihancurkan, Masih Adakah Tempat Berpijak Bagi Ilmuwan, Sebuah Uraian Filsafat Ilmu Pengetahuan Kaum Posmodernis. Yogyakarta: Percetakan BYRU.

Mahfud MD, 1998. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Mahfud MD, 1999. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.

Mahfud MD, 2000. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta.

Mahfud MD, 2006, Memahami Politik hukum, menegakkan Konstitusi, LP3ES, Jakarta.

Maria Farida Indrawati, S, 2006. Ilmu Perundang-Undangan, Proses dan Teknik Pembentukan. Yogyakarta: Kanisius.

Muchsin, Fadillah Putra, 2015, Hukum dan Kebijakan Publik, Averroes Press

Nezar Patria & Andi Arief, 2003. Antonio Gramsci Negara & Hegemoni. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Parimartha, I Gede, 2002. “Desa Adat Dalam Perspektif Sejarah†dalam DesaPekraman (Sejarah, Eksistensi dan Strategi Pemberdayaan), Denpasar: Yayasan Tri Hita Karana Bali.

Parimartha, I Gede, 2003.“Memahami Desa Adat, Desa Dinas Dan Desa Pakraman (Suatu Tinjauan Historis, Kritis)â€, Dalam Pidato pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Bidang Ilmu Sejarah. Denpasar: Universitas Udayana.

Pasek Diantha, I Made, 2002. “Eksistensi Desa Menurut UU No. 22 tahun 1999 dalam Desa Pekraman (Sejarah, Eksistensi dan Strategi Pemberdayaan). Denpasar: Yayasan Tri Hita Karana Bali.

Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan dan Pelantikan Prajuru Desa Adat Kuta 2008-2013.

Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2 Tahun 1988, Tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman.

Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor Nomor 3 Tahun 2003, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman.

Peraturan Daerah Propinsi Bali Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019, tentang Desa adat.

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 06 Tahun 1986, Tentang Kedudukan, Fungsi dan Peranan Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat Hukum Adat dalam Propinsi daerah Tingkat I Bali.

Pilliang Yasraf A, 2004. POSREALITAS, Realitas Kebudayaan Dalam Era Posmetafisika. Yogyakarta: Jalasutra.

Pilliang Yasraf A, 2005. Transpolitika, Dinamika Politik di dalam Era Virtualitas. Bandung: Jalasutra.

Piotr Sztompka, 2004. Sosiologi Perubahan Sosial. Jakarta: Prenada.

Polda Bali, 2002. Mengoftimalkan Sinergi antara Aparat Keamanan dan Kekuatan Lokal Tradisional Dalam Menghadapi Permasalahan yang semakin Kompleks, Badung. Denpasar: Yayasan Tri Hita Karan.

Pramudya, 2007, Hukum Itu Kepentingan. Salatiga: Sanggar Mitra Sabda.

Rahardjo Satjipto, 2006. Hukum dalam Jagad Ketertiban, Jakarta: Kompas.

Rahardjo Satjipto, 2006. Membedah Hukum Progresif.Jakarta: Buku Kompas.

Rahardjo Satjipto, 2007. Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Jakarta: Kompas.

Riant Nugroho, 2013,Metode Penelitian Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Riant Nugroho, 2013,Metode Penelitian Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Rijkschroeff, 2001. Sosiologi, Hukum dan Sosiologi Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Ritzer George, 1992, Contemporary Sociological Theory, Third edition. (New York: McGraw-Hil Inc).

Ritzer, George, 2003.Teori Sosial Postmodern.Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Rogen B.S 2006, Politik Hukum, CV Utomo Bandung

Soemadiningrat Otje Salman, 2002. Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer. Bandung, Alumni Bandung.

Soetandyo Widnjosoebroto, 1993. Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional, Suatu kajian tentang Dinamika Sosial-Politik Dalam Perkembangan Hukum Selama satu Setengah Abad di Indonesia (1840-1990).Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Suasthawa, D., 2001. Desa Adat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Propinsi Bali. Denpasar: Upada Sastra.

Sulistiyono Adi, 2007. Negara Hukum, Kekuasaan, Konsep, dan Paradigma Moral, Surakarta: LPP UNS.

Sumardika, I Nengah, 2004. “Efektivitas Pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pekraman di Kabupaten Karangasem†Tesis Program Pasca Sarjana Universitas Hindu Indonesi Denpasar. Denpasar: Pasca Sarjana Unhi.

Sunaryati Hartono, 1991. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni.

Surpha, I Wayan, 1991. Eksistensi Desa Adat Di Bali. Denpasar: Upada Sastra.

Surpha, I Wayan, 2002. Seputar Desa Pakraman dan Adat Bali. Denpasar, Bali Post.

Toha, Suherman. 2011. Eksistensi Hokum Adat Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa Study Empiric Di Bali†. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasionalkementerianhukum Dan Ham R.I

Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004, Tentang pemerintah Daerah.

Undang-Undang RI Nomer 5 tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah.

Undang-Undang RI Nomor Nomor 26 tahun 2007, Petataan Ruang.

Undang-Undang RI Nomor Nonor 9 Tahun 1990, Tentang Kepariwisataan.

Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1979, Tentang Pemerintah Desa.

Undang-Undang RI, Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang RI, Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

UUD 1945 Amandemen Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat.

Wesna Astara, I Wayan, 2010. Dinamika Sosial Politik Desa Adat Kuta Dari Desa Adat Ke Desa Pakraman: Perspektif Kajian Budaya. Denpasar,Pascasarjana Program Doktor Kajian Budaya Universitas Udayana.

Wesna Astara, I Wayan, 2004.“Desa Pekraman dan Respon Budaya Bali Terhadap Pariwisata dalam masyarakat Multikultural Menuju Jagadhita†Dalam Jurnal Ilmu Sejarah Tantular. Denpasar: Jurusan Sejarah Unud.

Wesnawa, Ida Bagus, 2001. Otonomi Daerah: Pola Hubungan Desa Adat dalam sistem Pemerintahan Desa/Kelurahan.Denpasar: Fisip Unwar.

Published
2024-02-01
Section
Articles
Abstract viewed = 239 times
PDF downloaded = 116 times