Pengaturan Persidangan Pidana Secara Elektronik Dalam Perspektif Peradilan Modern

  • I Nengah Nuarta Prodi Hukum, Fakultas Bisnis, Sosial, Teknologi dan Humaniora Universitas Bali Internaisonal
  • Ni Nyoman Putri Purnama Santhi Prodi Hukum, Fakultas Bisnis, Sosial, Teknologi dan Humaniora Universitas Bali Internaisonal

Abstract

Secara eksplisit, KUHAP tidak mengatur alat bukti elektronik, namun dalam ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE). Berkaitan pergeseran paradigma pembuktian dalam KUHAP dengan pembuktian dengan sistem elektronik, salah satunya mengenai alat bukti saksi melalui teleconference. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif. Peran teknologi informasi sangat vital dalam penegakan hukum dan keadilan, namun ada beberapa faktor yang menghambat pemanfaatan teknologi informasi secara sepenuhnya dalam penanganan perkara di peradilan, mulai dari ketersediaan perangkat teknologi, kesiapan sumber daya manusia hingga pengaturan hukum acara yang masih menentukan penanganan perkara secara manual. Untuk mengejar ketertinggalan hukum acara pidana dalam mengikuti perkembangan teknologi khususnya penggunaan alat bukti elektronik sebagai upaya perluasan dari yang sudah ada pada KUHAP maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE). Jika memperhatikan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 ini juga tidak mengharuskan persidangan dilaksanakan secara elektronik, tetapi sebatas memberi landasan hukum dan pedoman kapan persidangan dapat dilaksanakan secara elektronik beserta tata caranya. Secara singkat implementasi ketentuan Pasal 2 PERMA Nomor 8 Tahun 2022 adalah semua peserta sidang wajib terlihat di layar dengan terang dan jelas dan dengan suara yang jernih.

References

Apeldoorn, Van (1986). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Edmon, Makarim. (2015). Keautentikan Dokumen Publik Elektronik Dalam Administrasi Pemerintahan Dan Pemerintahan Publik. Jakarta: Jurnal Hukum & Pembangunan 45 (4).

Falasifah, Umi, dkk. (2016). Tinjauan Tentang Pembaharuan KUHAP Sebagai Landasan Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Diponegoro Law Jounal, Vol 5, No 3.

Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Cetakan ke lima belas. Jakarta: Sinar Grafika.

Mahkamah Agung. (2010). Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Mardatillah, Aida. (2020). Begini Prosedur Persidangan Perkara Pidana Secara Online, www.hukumonline.com, diakses pada tanggal 1 Desember 2023.

Mardatillah, Aida. (2020). Melihat Draft PERMA Sidang Online Pidana Online yang Bakal Disahkan, www.hukumonline.com, diakses pada tanggal 1 Desember 2023.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Scholten, Paul. (1993). Penuntun Dalam Mempelajari Hukum Perdata Belanda. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Sitompul, Josua. (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw, Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.

Zakaria, Yando. (2018) Etnografi Tanah Adat: Konsep-Konsep Dasar dan Pedoman Kajian Lapangan. Bandung: Agrarian Resources Center.

Published
2024-02-01
Section
Articles
Abstract viewed = 50 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 71 times