Analisis Hukum Permohonan PKPU atas Dasar Setoran Modal terhadap PT. X

  • Jennifer Andrea Fakultas Hukum Universitas Surabaya
  • Marianus Yohanes Gaharpung Fakultas Hukum Universitas Surabaya
  • Sylvia Janisriwati Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Abstract

Bali yang mempunyai nilai jual di bidang pariwisata memperkenalkan konsep wisata budaya dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Pariwisata Budaya Bali tepatnya pada Pasal 1 Angka 12 yang menyatakan bahwa “Wisata budaya Bali adalah Wisata Budaya Baliâ€. pariwisata berbasis budaya Bali yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berlandaskan Taksu Baliâ€. pariwisata berbasis budaya Bali harus berorientasi pada kualitas, sehingga diperlukan penataan yang komprehensif sesuai dengan visi pembangunan daerah Bali dan juga berorientasi pada keberlanjutan dan daya saing yang juga memerlukan standar penyelenggaraan pariwisata berdasarkan Tri Hita Karana. Perkembangan di Bali terlihat perubahan yang sangat besar, mengingat Bali merupakan destinasi wisata favorit dan juga salah satu pulau idaman yang ingin ditinggalkan oleh wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Hal ini mengakibatkan krama (warga) desa yang tinggal di Bali tidak lagi hanya dihuni oleh krama (warga) asli Bali yang mempunyai ciri-ciri homogen tetapi telah berubah menjadi masyarakat yang heterogen. Hal ini tentunya menambah suku, ras dan agama bahkan negara yang memiliki komunitas atau krama berbeda yang tinggal di Bali. Dampaknya juga bisa menjadi pintu masuk budaya asing karena banyaknya wisatawan asing yang tinggal dan kesehariannya di Legian. Hal ini apabila tidak mendapat perhatian khusus dan tidak ada upaya penyaringan atau penyaringan budaya maka dikhawatirkan dapat merusak budaya asli Bali yang dipertahankan selama ini. Hal ini juga akan berdampak pada keberlangsungan wisata budaya yang dicanangkan pemerintah Bali.

References

Pangestu, M.T. & Aulia, N. (2017). Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia, Business Law Review Volume Three, 23

Muhammad , A. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sjahdeini, S. R. (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenada Media Group.

Aprita, Serlika. (2019). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Menggunakan Uji Insolvensi : Upaya Mewujudkan Perlindungan Hukum Berbasis Keadilan Restrukturitatif Bagi Debitor Pailit dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan. Jember : CV. Pustaka Abadi.

Nugroho, S.A. (2018) Hukum Kepailitan di Indonesia dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Jakarta : Prenadamedia Group.

Sumadi, GA. (2016). Pengaturan Rekapitalisasi Perseroan Terbatas. Jurnal Magister Hukum Udayana Vol 5, No. 2, 221

Irianto, C. (2015). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jurnal Hukum dan Peradilan Volume 4 Nomor 3, 414

Manalu, P.J.H. (2021) Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lex Privatum Vol. IX/No.2/Mar/EK/2021, 63

Tampemawa, S.G. (2019) Prosedur dan Tatacara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lex Privatum Vol. VII/No.6/Jul-Sep/2019, 10

Published
2024-02-01
Section
Articles
Abstract viewed = 46 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 40 times