Akibat Hukum dari Perjanjian Jual Beli Pulau di Indonesia

  • I Gusti Bagus Agung Kusuma Atmaja Fakultas Informatika dan Komputer, Institut Teknologi dan Bisnis STIKOM Bali
  • Ni Nyoman Muryatini Fakultas Informatika dan Komputer, Institut Teknologi dan Bisnis STIKOM Bali
  • Anak Agung Ayu Meitridwiastiti Fakultas Informatika dan Komputer, Institut Teknologi dan Bisnis STIKOM Bali

Abstract

Kegiatan jual beli pulau di Indonesia seringkali menimbulkan masalah dan akibat hukum dikemudian hari. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif. Dimana penelitian yuridis normatif ini adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan. Sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, pulau-pulau yang ada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diperjual belikan baik kepada warga negara Indonesia maupun kepada warga negara asing, namun hanya dapat di berikan hak untuk pengelolaan terhadap lahan, bila sampai terjadi adanya perjanjian jual beli atas pulau, berarti telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Pengelolaan terhadap pulau-pulau kecil juga telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan mengenai perizinan untuk kegiatan yang akan dilakukan, sesuai yang diatur dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

References

Adelya Hiqmatul Maula, Diyan Isnaeni, Isdiyana Kusuma Ayu. (2021). Perjanjian Jual Beli Pulau-Pulau Kecil Kepada Warga Negara Asing Dalam Perspektif Hukum Agraria Di Indonesia. Jurnal Dinamika.

Agus Riyanto. (2015). Katakan Tidak Pada Penjualan Pulau Di Indonesia. Binus University.

Ammi Nur Baits. (2020). Buku Halal Haram Bisnis Online. Muamalah Publishing. Yogyakarta.

Aminuddin Ilmar. (2012). Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN. Kencana Prenada Media Group: Jakarta.

Djumadi. (2004). Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta

Huala Adolf. (2002). Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional: Jakarta.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). pengertian jual beli. https://kbbi.web.id/jual%20beli diakses tanggal 17 Juli 2023.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). pengertian perjanjian. https://kbbi.web.id/perjanjian diakses tanggal 17 Juli 2023.

Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumlah Pulau, diakses pada 6 Desember 2022, https://kkp.go.id/djprl/p4k/page/4270-jumlah-pulau

Khilya Fa’izia. (2019). Wawasan Nusantara Dan Kedaulatan Negara. Cempaka Putih: Karanganom.

Maria S.W. Sumardjono. (2009). Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi. Kompas: Jakarta.

Mesias Jusly Penus Sagala dkk. (2021). Hukum dan Cybercrime. Kita Menulis: Medan.

Samidjo. (1985). Pengantar Hukum Indonesia. Armico: Bandung.

Soedharyo Soimin, S.H. (2016). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sinar Grafika: Jakarta.

Amelya Gustina, 2014, Kepemilikan Pulau-Pulau Kecil oleh Orang Asing dan Kedaulatan Maritim di Indonesia: Antara Regulasi dan Implikasi, https://www.researchgate.net/publication/350975653_Kepemilikan_Pulau-Pulau_Kecil_oleh_Orang_Asing_dan_Kedaulatan_Maritim_di_Indonesia_Antara_Regulasi_dan_Implikasi, diakses pada 14 Juli 2023

Nuwahidah & Arief, TMV 2021, Fakta Pulau Lantigiang Diduga Dijual Rp. 900 Juta, Bupati Keheranan Hingga Kepala Desa Diperingatkan, diakses pada 6 Desember 2022, https://regional.kompas.com/read/2021/01/31/13483541/fakta-pulau-lantigiang-diduga-dijual-rp-900-juta-bupati-keheranan-hingga?page=all#page2, Jumlah Pulau, diakses pada 6 Desember 2022, https://kkp.go.id/djprl/p4k/page/4270-jumlah-pulau,

Shalihah, NF & Nugroho, RS 2021, Situs Ini Diduga Jual dan Sewakan 12 Pulau di Indonesia Mana Saja?, diakses pada 6 Desember 2022 https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/31/184500465/situs-ini-diduga-jual-dan-sewakan-12-pulau-di-indonesia-mana-saja-#

Sudikno. (2008). Ilmu Hukum. Penerbit Liberty: Yogyakarta.

Syahmin. (2006).Hukum Perjanjian Internasional. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Tempo.co.https://nasional.tempo.co/read/1679345/memahami-terminologi-dan-regulasi-penjualan-pulau. Diakses tanggal 25 Juli 2023.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Published
2024-02-01
Section
Articles
Abstract viewed = 76 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 56 times