Kontrak Konservasi Sebagai Dasar Kesepakatan Desa Penyangga Wisata Alam Taman Nasional Bali Barat

  • Desak Gde Dwi Arini Universitas Warmadewa
  • Putu Ayu Sriasih Wesna Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ni Gusti Ketut Sri Astiti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Abstract

Pelestarian lingkungan kawasan wisata alam oleh Kesatuan Pelestarian Hutan Konservasi Taman Nasional Bali Barat saat ini telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak (mitra), salah satunya adalah kerjasama dengan Pemerintah Desa hingga kelompok masyarakat. Keterlibatan mitra dalam hal ini adalah Pemerintah desa yang disekitarnya terdapat Desa Penyangga pada Taman Nasional Bali Barat, mengakibatkan ketertarikan untuk mengajukan kerjasama dengan kesatuan pelestarian hutan Konservasi, yang berpotensi meningkatkan nilai keberadaan hutan dan fungsi pemberdayaan sosial, tetapi juga meningkatkan risiko kerusakan fungsi hutan akibat perilaku oportunitas mitra. Hubungan antara kesatuan pelestarian hutan Konservasi Taman Nasional Bali Barat dengan mitra pengelola dalam hal ini Pemerintah Desa, dapat dipandang sebagai sebuah hubungan kontrak antara Taman Nasional Bali Barat dan mitra yaitu Pemerintah Desa. Dalam hubungan antara Taman Nasional Bali Barat dan mitra dalam hal ini Pemerintah Desa tersebut dapat muncul berbagai permasalahan seperti ketimpangan informasi, hingga pelanggaran kesepakatan yang telah dibuat. Identifikasi atas biaya pengawasan yang dikeluarkan oleh Taman Nasional Bali Barat juga menjadi aspek penting dalam hubungan kontrak dengan mitra. Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk menentukan hubungan usaha kontrak kemitraan yang optimal dalam pemanfaatan wisata alam Kesatuan Pelestarian Hutan Konservasi Taman Nasional Bali Barat, yang dapat dicapai dengan menganalisis kebijakan pemerintah desa yang mempengaruhi hubungan Taman Nasional Bali Barat, serta mengidentifikasi struktur hubungan kontrak dan menganalisis peran desa penyangga Taman Nasional Bali Barat. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi mitra dan Taman Nasional Bali Barat dalam menyusun kontrak kerjasama Konservasi, terutama pada kegiatan peran desa penyangga dalam pelestarian lingkungan wisata alam pada kesatuan pelestarian hutan Konservasi di Taman Nasional Bali Barat. Dalam hal ini Bendesa adat berperan mengawasi prilaku masyarakatnya agar tidak terjadi pelanggaran serta beperan manjaga harmonisasi keseimbangan sesuai konsep Tri Hita Karana, yaitu memprioritaskan keseimbangan hubungan antara manusia dengan penciptanya, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan alam. Adapun luaran jurnal ilmiah yang menjadi sasaran adalah artikel yang di publikasikan dalam Jurnal Nasional Terakreditasi Kerta Wicaksana Fakultas Hukum, dan Laporan Penelitian Tahun 2022, serta HKI.

References

Agung, A. A. N. G. (1986). Pedoman Penyuratan Awig-Awig Majelis Pembina 5 Lembaga Adat Daerah Tingkat I Bali.

Ariawan. (1992). Eksistensi Delik Hukum Adat Bali Dalam Rangka Pembentukan Hukum Nasional Suatu Pendekatan Dengan Perspektif Sosiologi Penelitian Di Desa Adat Denpasar. Tesis Program Pascasarjana, Universitas Indonesia.

Dkk, B. L. T. (2006). Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi. CV.Kita.

Dwi Agus Sasongko, Cecep Kusmana, H. R. (2014). Strategi Pengelolaan Hutan Lindung Angke Kapuk. Jurnal Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan, 4(1).

HS, S. (2004). Dasar-Dasar Hukum Pengelolaan Hutan Lindung Kehutanan Edisi Revisi. PT. Sinar Grafika.

I, K. (2014). Pengaruh Pengembangan Wisata Alam Alam Gunung Pancar Terhadap Perspektif Sosial Ekonomi. Institute Pertanian.

Jensen MC, M. W. (1976). Theory The Firm: Manajerial Behavior, Agency Cost, and ownership structure. Journal Of Financial Economic, 3(4).

Kasper W. M.W.Streit, P. J. B. (2002). Institusional Economics: Property, competition Politict. Edwad Elgar. Publishing Limited.

Kusumaatmaja, M. (2015). Pengantar hukum internasional. Alumni.

M, C. (2012). Kajian Wana Wisata Kemitraan Usaha Wisata Alam Di Kawah Putih Ciwidey. Institut Pertanian.

Miru, A. (2016). Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak. PT. Raja Grafindo Persada.

Muhammad Rifqi Tirta Mudhofir, Bramasto Nugroho, S. S. (2019). Kontrak Usaha Pemanfaatan Wisata Alam pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Rinjani Barat. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan Lingkungan, 9(2).

N, P. (2010). Kelembagaan Kemitraan Industri Penolahan Kayu Bersama Rakyat Dalam Rangka Pembangunan Hutan Di Pulau Jawa. Institute Pertanian.

Nurita. (2016). Strategi Pengembangan Wisata Penyu Berbasis Masyarakat Lokal di Pantai Temajuk Kabupaten Sambas Kalimantar Barat. Institute Pertanian.

Rico Saputra, Ritayani Iyan, M. (2015). Analisis Dampak Ekonomi Wisata Bahari Terhadap Pendapatan Masyarakat Lokal Studi Kasus Ombak Bono Sungai Kampar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Jurnal Online Mahasiswa, 2(2).

Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Danempiris: Karakteristik Khas Dari Metodemeneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).

Published
2023-01-31
Section
Articles
Abstract viewed = 246 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 493 times