KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PERIKANAN DI KECAMATAN NUSA PENIDA STUDY OF CRIMINOLOGY TOWARDS FISHERY CRIMINAL ACT IN NUSA PENIDA SUB-DISTRICT

  • Made Sugi Hartono Universitas Udayana
  • Diah Ratna Sari Hariyanto Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK Nusa Penida sebagai daerah pengembangan wisata bahari mempunyai ancaman tersendiri terkait dengan tindak pidana perikanan yang sering terjadi beberapa waktu terahir. Persoalan mendasar yang perlu dipecahkan guna mendukung konsep pariwisata berkelanjutan yaitu faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perikanan dan bagaimana upaya penanggulangannya. Hal ini ditujukan untuk menemukan substansi persoalan baik menyangkut masalah hukum dan non hukum serta strategi yang tepat dan efektif dalam upaya penanggulangannya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan basis data primer sepanjang data yang diperoleh secara langsung di lapangan melalui wawancara serta basis data sekunder sepanjang data yang diperoleh memalui studi pustaka yang diidentifikasi dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), konseptual(conceptual approach) dan kasus (case approach) data yang diperoleh dipilah, diseleksi,disistematisasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan padakonsistensi logika. Hasil analisis disajikan secara deskriptif sehingga terciptakajian yang komperhensip serta holistik. Tindak pidana perikanan yang terjadi di Nusa Penida dalam beberapatahun terakhir disebabkan oleh beberapa faktor. Sacara umum dapatdiklasifikasikan menjadi faktor intern yang ditujukan kepada diri pelaku itusendiri, faktor ekstern mewakili hal-hal di luar diri pelaku, faktor hukum yaituberkaitan dengan penegakan hukum yang mengedepakan pendekatan persuasifsehingga tidak menimbulkan efek jera dan terakhir adalah faktor non hukumberkaitan dengan keterbatasan anggaran untuk operasional pengawasan. Terhadap persoalan yang ada, upaya penanggulangan yang dilakukan yaitu berupapendekatan represif dengan memaksimalkan penegakan hukum pidana sertapendekatan preventif yangmengutamakan pada pencegahan denganmengoptimalkan peran serta masyarakat dalam sistem pengawasan. Kata Kunci: 1. Kriminologi, 2. Tindak Pidana, 3. Perikanan ABSTRACT Nusa Penida as a marine tourism development area has its own threats related to fishery criminal act which often happens lately. The fundamental issues that need to be solved to support the concept of sustainable tourism which are, what factor that cause the occurrence of fishery criminal act and how to overcome it. It is intended to find the substance of the problem both concerning legal and non-legal issues and appropriate and effective strategy in order to overcome it. This is normative-empirical legal research with the primary database as long as the data obtained directly in the field through interviews and secondary databases throughout the data obtained through literature studies identified from primary, secondary and tertiary legal materials. With statutory approach, conceptual approach and case approach the data obtained are sorted, selected, then systematized and then analyzed qualitatively based on logical consistency. The results of the analysis are presented descriptively so as to create a comprehensive and holistic. The fishery criminal act that happened in Nusa Penida in several years caused by several factors. Generally, it can be classified become an internal factor which is directed to the perpetrator itself, the external factor is representing things beyond the perpetrator, the legal factor is related to the legal enforcer which put forward a persuasive approach so it does not cause a deterrent effect and the last is a non legal factor related to budgetary constraints for the supervision operational. To the existing problems, the conducted countermeasures are, repressive approach by maximizing criminal law enforcement and preventive approach that prioritized prevention with optimizing society participation in the monitoring system. Keywords: Criminology, Criminal Act, Fishery

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ali, Mahrus, 2008, KejahatanKorporasi: KajianRelevansiSanksiTindakanBagiPenanggulanganKejahatanKorporasi, ArtiBumiIntaran, Yogyakarta.

Arif, BardaNawawi, 2008, PerbandinganHukumPidana, Raja GrafindoPersada, Jakarta.

Atmasasmita, Romli, 2010, Globalisasi Dan KejahatanBisnis, KencanaPrenada Media, Jakarta.

Dahuri, Rohmin, 2012, Petuntuk Teknis Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perikanan, Pusdiklat Kejagung.

Hamzah, Andi, 2010, Asas-AsasHukumPidana, RinekaCipta, Jakarta..

Hiariej, Eddy OS, 2014, Prinsip-PrinsipHukumPidana, CahayaAtmaPustaka, Yogyakarta.

Moeljatno, 2008, Asas-AsasHukumPidana, RinekaCipta, Jakarta.

________, 2011( cetakan 29), KitabUndang-UndangHukumPidana, BumiAksara, Jakarta.

Prasetyo, Teguh, 2010, KriminalisasidalamHukumPidana, Nusa Media, Bandung.

Schaffmeister, KeijzerdanSutorius, 2007, HukumPidana, Citra AdityaBakti, Bandung.

Wangke, Humphrey danMuhamad, Simela Victor, 2011, KejahatanTransnasional di Indonesia Dan UpayaPenanggulangannya: KejahatanTransnasional Illegal Fishing di Perairan Indonesia danUpayaPenanggulangannyaSecara Regional Di Asia Tenggara, PusatPengkajian, Pengolahan Data danInformasi (P3DI) SkretariatJenderal DPR Republik Indonesia, Jakarta.

Dokumen

Buku I RencanaPengelolaan KKP Nusa Penida, KabupatenKlungkung, Provinsi Bali, Tahun 2012, diterbitkanolehPemerintahKabupatenKlungkung, Provinsi Bali.

Artikel

Humas Polres Klungkung, “Sat Reskrim Polres Klungkung Amankan 6 Pelaku Pencurian Ikan di Perairan Nusa Penidaâ€,Tribratanews.com, https://www.tribratanews.com/sat-reskrim-polres-klungkung-amankan-6-pelaku-pencurian-ikan-di-perairan-nusa-penida/, diakses pada 10 Februari 2017.

Redaktur, “Pelaku Penangkapan Ikan Illegal Di Perairan Nusa Penida Di Bekuk Polisiâ€, Metro Bali.com. Diakses padal 10 Februari 2017.

Redaktur, “Tak Hanya Langgar Zona Pariwisata, Kapal Ini Juga Tangkap Ikan Pakai Kompresorâ€, Tribun-Bali.com, http://bali.tribunnews.com/2016/01/10/tak-hanya-langgar-zona-pariwisata-kapal-ini-juga-tangkap-ikan-pakai-kompresor, diakses pada 10 Februari 2017.

Rizki Maulana, “Polsek Nusa Penida Klungkung Amankan 14 Pelaku Illegal Fishingâ€, Tribratanews.com, diakses pada 10 Januari 2017.

Peraturanperundang-undangan

Undang-UndangNomor 31 Tahun 2004 joUndang-UndangNomor 45 Tahun 2009 TentangPerikanan

PP No. 60 Tahun 2007 TentangKonservasiSumberDayaIkan, KEPMEN KelauatandanPerikanan.

No. 24/KEPMEN-KP/2014 tentangKawasanKonservasiPerairan Nusa PenidaKabupatenKlungkung di Provinsi Bali.

PeraturanBupatiKlungkung No. 12 Tahun 2010 tentangPenunjukanKawasanKonsservasiPerairan Nusa Penida.Penunjukan KKP Nusa.

Published
2018-02-22
Section
Articles
Abstract viewed = 368 times
PDF downloaded = 2182 times