Akibat Hukum Perceraian terhadap Kedudukan Perempuan dari Perkawinan Asu Pundung

  • Ni Ketut Sari Adnyani Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja-Bali

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui relasi negara dan warga negara dengan menggunakan pendekatan politik kewargaan (akibat hukum perceraian terhadap kedudukan perempuan dari perkawinan Asu Pundung. Terkait dengan tujuan itu, ada dua permasalahan yang akan ditelaah, pertama, relasi negara dan warga negara dengan pendekatan politik kewargaan terhadap perkawinan Asu Pundung. Kedua, pendekatan politik kewargaan akibat hukum perceraian terhadap perempuan dari perkawinan Asu Pundung. Metode hukum normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan sejarah dan analisis hukum dengan menggunakan interpretasi hukum. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis adalah teori hukum, serta teori pluralisme hukum. Hasil penelitian: Secara filosofis, jaminan perlindungan hukum untuk perempuan di Bali mencerminkan keadilan substantif. Secara hukum, pemberian hak waris mencerminkan kesetaraan gender. Secara sosiologis, kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sudah sesuai dengan perkembangan zaman. The aims of this research was to find out the relations of the state and citizens by using a political citizenship approach (due to the law of divorce on the position of women from Asu Pundung marriage. Related to that goal, there were two problems, first, relations between the state and citizens with an approach citizenship politics towards Asu Pundung marriage Secondly, the citizenship political approach due to the divorce law on women from Asu Pundung marriage The normative legal method uses a statutory approach, conceptual approach, historical approach and legal analysis using legal interpretation. analysis is legal theory, and legal pluralism theory Results of the study: Philosophically, the guarantee of legal protection for women in Bali reflects substantive justice, legally giving inheritance rights reflects gender equality Sociologically, equality between men and women are in accordance with the times.

References

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid ll. Jakarta: Konstitusi Pers.

Atmaja, J. (2008). Bias Gender Perkawinan Terlarang Pada Masyarakat Bali. Denpasar: Udayana University Press.

Basuki, W. (2001). Hukum Amerika: Sebuah Pegantar. Jakarta: PT Tatanusa.

Delanty, G. (2000). Citizhenship in a Global Age: Society, Culture, Politics. Buckingham: Open University Press.

Hadikusuma, H. (1977). Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Alumni.

Hanum, F. (2005). Fenomena Pendidikan Multikural pada Mahasiswa Aktivis UNY. Yogyakarta: Lembaga Penelitian Universitas Negeri Yogyakarta.

Hiariej, E., & Stokke, K. (2018). Politik Kewargaan Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Isin, E. F., & Turner, B. S. (2002). Handbook of Citizenship Studies. SAGE Publications. Retrieved from https://uk.sagepub.com/en-gb/eur/handbook-of-citizenship-studies/book210767

Ismail, N. (2006). Perkembangan hukum pertanahan Indonesia: Suatu pendekatan ekonomi-politik. Electronic Theses & Dissertation (ETD) Gadjah Mada University. Retrieved from http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=31580

Mahfud MD, M. (2010). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Press.

Manan, B. (2003). Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Marhaendra, G. W. A. (2016). Politik Pluralisme Hukum: Arah Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan Peraturan Daerah. Denpasar: Percetakan Bali.

Marhaendra, G. W. A. (2019). Rekonstruksi Relasi Negara Dan Warga Negara (Narasi Pengantar Kuliah Hukum Penyelenggaraan Negara Program Doktor Ilmu Hukum). Program Pasca Sarjana Universitas Udayana.

Nurbani, E. S., & Sidik, S, H. (2013). Penerapan Teori Hukum dalam Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Pudja, G. (1974). Pengantar tentang Perkawinan menurut Hukum Hindu (didasarkan Manusmriti). Jakarta: Dirjen Bimas Hindu & Budha Depag.

Rahardjo, S. (2006). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Sudharta, T. R. (1997). Manusia Hindu dari Kandungan sampai Perkawinan. Denpasar: Yayasan Dharma Naradha.

Wiana, K., & Santeri, R. (1993). Kasta dalam Hindu: Kesalahpahaman berabad-abad. Denpasar: Yayasan Dharma Naradhaayana.

Windia, W. P., & Sudantra, K. (2006). Pengantar Hukum Adat Bali. Denpasar: Lembaga Dokumentai dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Published
2019-08-20
Section
Articles
Abstract viewed = 347 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 1232 times