Bantuan Hukum dalam Hubungannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM)

  • Putu Sekarwangi Saraswati Universitas Mahasaraswati

Abstract

Dari sekian pelaku kejahatan, banyak diantaranya tidak mengerti dan memahami tentang hukum atau perundang-undangan yang berlaku, terutama dari mereka-meraka yang berasal dari golongan ekonomi bawah. Sehingga mereka lebih banyak tidak mengerti atau mengetahui tentang pemeriksaan, penyidikan, hal-hal yang dituduhkan atau didakwa, proses jalannya persidangan dan sanksi apa yang akan mereka terima akibat melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Demikian juga tentang hak-hak apa saja yang mereka peroleh selama penahanan, pemeriksaan atau penyidikan, bagaimana cara memperoleh hak itu, siapa yang akan memberikan hak itu. Bagi mereka dari golongan ekonomi atas atau mereka yang memiliki kedudukan dan pengaruh dalam masyarakat, aparat penegak hukum dalam prakteknya akan memberitahukan tentang hak-hak mereka, terutama terhadap pelayanan atau bantuan hukum, apakah mereka mencari sendiri atau meminta aparat penegak hukum untuk menghubungi salah satu pelayanan atau bantuan hukum tertentu, sebelum pemeriksaan dan penyidikan dimulai. Namun hal ini sangat berbeda dalam kenyataan perlakuan aparat penegak hukum terhadap para pelaku kejahatan dari golongan ekonomi bawah, sering aparat penegak hukum teledor atau alasan lupa atau sengaja tidak memberitahukan akan hak-hak terdakwa dalam proses pemeriksaan dan penyidikan, terutama hak untuk memperoleh/mendapatkan bantuan hukum. Of the many criminals, many of them do not understand and understand the applicable laws or legislation, especially from those from lower economic groups. So that they do not understand or know more about examinations, investigations, matters that are alleged or charged, the process of proceedings and what sanctions they will receive due to acts that are prohibited by law or legislation in force. Likewise about what rights they have obtained during detention, examination or investigation, how to obtain those rights, who will give those rights. For those from the upper economic group or those who have position and influence in the community, law enforcement officials will in practice notify them of their rights, especially regarding legal services or assistance, whether they are seeking it themselves or asking law enforcement officials to contact one of the services or certain legal assistance, before the investigation and investigation begins. However, this is very different in the reality of law enforcement officials' actions against lower-level perpetrators of economic crimes, often careless law enforcers or reasons for forgetting or deliberately not informing the defendant's rights in the investigation and investigation process, especially the right to obtain / get assistance law.

References

Abdurrahman. (1983). Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Cendana Press.

B.Bosu. (1982). Sendi-Sendi Kriminologi. Surabaya: Usaha Nasional.

Doorn, A. (2004). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Marzuki, P. M. (2006). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Simanjuntak, B. (1981). Pengantar Kriminologi dan Patalogi Sosial. Bandung: Tarsito.

Sunggono, B., & Harianto, A. (2001). Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.

Wiranata, I. G. A. B. (2005). Hak Asasi (Anak) Dalam Realita, Qua Vadis, dalam Muladi :Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama.

Zulkarnain Bustan. (2002). Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Cyber Consult.

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang No 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat 326

Published
2019-08-20
Section
Articles
Abstract viewed = 892 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 2659 times