Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Taksi Daring dalam Perspektif Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

  • I Gede Putu Sudiarta Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum Universitas Warmadewa
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Abstract

Abstrak Salah satu hal yang terjadi mengenai timbulnya persaingan tidak sehat, yaitu adanya kedekatan para pelaku usaha dengan orang yang memiliki kekuasaan tinggi yang dapat memberikan kemudahan untuk melakukan sesuatu. Sekelompok pelaku usaha yang melakukan kerjasama dengan pelaku usaha lainnya dapat dikatakan telah melakukan praktek monopoli seperti yang terjadi di bandara dimana taksi daring tidak dapat menjemput maupun mengantar penumpang masuk ke bandara. Dasar hukum dalam perjanjian kerjasama yaitu diatur dalam pasal 1320 KUHperdata, pasal tersebut memberikan siapa saja dapat melakuka perjanjian asalkan tidak melanggar ketentuan pasal tersebut. Dalam usaha taksi daring pasal tersebut bertentangan dengan UU no 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat.Perlindungan hukum preventif terhadap pelaku usaha taksi daring dimana dengan diterbitkannya UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perlindungan hukum represif bagi pelaku usaha taksi daring yang melakukan tindakan persaingan usaha tidak sehat diberi sanksi administrasi. Abstract One of the things that happens on the incidence of unhealthy business competition,the is the closeness of the business with people who have a higher level of power that can provide convenience to do something. A Group of businesses which cooperation with the business may be said to have been of a monopoly as happened at the airport where a taxi online can’t pick up and take passenger’s into the airport. The legality in the cooperation agreement which is set in article to 1320 KUHperdata, article is giving anyone can make the deal as long as it does not violate the provisions of article. Chasing a taxi online article is contrary to the law number 5 of 1999 on an unhealthy business competition. Protection of the law preventive against businesses for a taxi online in which the issuance of the law no 5 of 1999 on the restriction on the practice of monopolies and an unhealthy business competition. Protection of the repressive for the business for taxi online who commit acts of an unhealthy business competition were given administrative sanctions.

References

Anggraini, A. M. T. (2003). Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat Perse Illegal atau Rule of Reason. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Citrawan, F. A. (2018). Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Suluh Media.

Leirissa, R. Z., Ohorella, G. A., & Tangkilisan, Y. B. (2012). Sejarah Perekonomian Indonesia. Yogyakarta: Ombak.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Raharjo, H. (2009). Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2017

Undang-undang no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Published
2019-08-20
Section
Articles
Abstract viewed = 302 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 370 times