Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor: 4/Pid.Sus/2022/PN Tab)

  • Ngurah Dwi Putra W Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • A.A Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Made Minggu Widyantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Penyalahgunaan, Narkotika, Sanksi Pidana

Abstract

Penyalahgunaan dari narkotika ini memberikan dampak buruk yang luas kepada masyarakat tidak hanya kepada pelaku yang mendapatkan dampak negatifnya tetapi juga kepada masyarakat sehingga dibutuhkan hakim untuk memberikan keputusan yang sesuai kepada para pelaku. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tabanan dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tabanan? Penelitian tipe normatif dipilih dengan hasil penelitian diketahui bahwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam kasus dengan putusan no.4/Pid.Sus/2022/Pn. Tab. Ini para terdakwa diancam dengan pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Terdapat hal yang dapat memberatkan terdakwa dan hal yang meringankan terdakwa.

References

Budiartha, Atmadja I. Dewa Gede dan I. Nyoman Putu. 2018. Teori-teori Hukum. Malang: Setara Press.

Farid, Zainal Abidin. 2007. Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Gouzali, Saydam. 2005. Teknologi Telekomunikasi, Perkembangan dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta.

Kurmia, Novi. 2005. “Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Media Baru: Implikasi Terhadap Teori Komunikasi.†Mediator: Jurnal Komunikasi 6(2).

Mamudji, Soekanto Soerjono &. Sri. 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-asas Hukum Pidana. Bandung: Refika Aditama.

Rahayu Nurfauziah, Hetty Krisnani. 2021. “Perilaku Pelanggaran Lalu Lintas oleh Remaja Ditinjau dari Perspektif Konstruksi Sosial.†Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 2(2).

Suardi, Takdir. 2022. “Pengetahuan Hukum, Pemahaman Hukum, Sikap Hukum dan Perilaku Hukum Pengemudi Ojek Online dalam Berlalu Lintas di Kecamatan Rappocini Kota Makassar.†Jurnal Pendidikan PKN Pancasila dan Kewarganegaraan 3(2).

Subekti. 2005. Kamus Hukum. Jakarta: Pradnja Paramita.

Suhariyono, AR. 2009. “Penentuan Sanksi Pidana dalam Suatu Undang-undang.†Jurnal Legislasi Indonesia 6(4).

Published
2023-12-27
How to Cite
Ngurah Dwi Putra W, A.A Sagung Laksmi Dewi, & I Made Minggu Widyantara. (2023). Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor: 4/Pid.Sus/2022/PN Tab). Jurnal Preferensi Hukum, 5(1), 99-104. https://doi.org/10.55637/jph.5.1.8716.99-104
Abstract viewed = 62 times
PDF downloaded = 32 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>