Tanggung Jawab Yuridis Pelaku Usaha Ritel kepada Konsumen terhadap Pengalihan Uang Kembalian dalam Bentuk Sumbangan

  • I Putu Gede Agus Wirayasa Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Sujana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Pelaku Usaha, Konsumen, Uang

Abstract

Artikel ini menganalisis tentang tanggung jawab pelaku usaha retail kepada konsumen terhadap pengalihan uang kembalian dalam bentuk sumbangan. Pada era saat ini banyak sekali perilaku-prilaku yang dilakukan oleh manusia terhadap kehidupan sehari-hari yang merugikan banyak orang, tindakan itu dilakukan atas dasar memperoleh keuntungan pribadi. Salah satu hal itu ialah terjadinya tindak pengembalian uang kembalian pada pelaku usaha yang diganti alasan sumbangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab yuridis pelaku usaha terhadap konsumen atas pengalihan uang kembalian dalam bentuk sumbangan serta perlindungan hukum terhadap konsumen atas pengalihan uang kembalian dalam bentuk sumbangan oleh pelaku usaha. Pada pemecahan masalah ini menggunakan metode hukum normatif.Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap atas pengalihan uang kembalian  dalam bentuk sumbangan dapat dilakukan dengan dua cara perlindungan hukum antara lain perlindungan hukum secara preventif serta represif.

References

Barkatullah, Abdul Halim. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Nusa Media.

Budhiarta, I. Dewa Gede Atmadja &. I. Nyoman Putu. 2019. Sistematika Filsafat Hukum Perspektif Persoalan-Persoalan Pokok. Malang: Setara Press.

Burhanuddin, S. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen & Sertifikasi Halal. Malang: UIN Maliki Press.

Desy Ary Setyawati, Dahlan Ali. 2017. “Perlindungan bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Perjanjian Transaksi Elektronik.†Syiah Kuala: Law Journal 1(3).

Dewi, Eli Wuria. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Mamudji, Soerjono Soekanto &. Sri. 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sidabalok, Janus. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Supriyono, R. A. 2001. Akuntansi Manajemen 3: Proses Pengendalian Manajemen. Yogyakarta: BPFE dan STIE-YKPN.

Yodo, Ahmadi Miru dan Sutarman. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.

Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Published
2023-12-27
How to Cite
I Putu Gede Agus Wirayasa, I Nyoman Sujana, & Ni Made Puspasutari Ujianti. (2023). Tanggung Jawab Yuridis Pelaku Usaha Ritel kepada Konsumen terhadap Pengalihan Uang Kembalian dalam Bentuk Sumbangan . Jurnal Preferensi Hukum, 5(1), 63-68. https://doi.org/10.55637/jph.5.1.8707.63-68
Abstract viewed = 54 times
PDF downloaded = 52 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>