Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Memberi Keterangan Palsu dalam Persidangan Perkara Pidana

  • I Made Fery Suryawan Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Made Sepud Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ketut Adi Wirawan Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Sanksi Pidana, Pelaku Pidana, Keterangan Palsu

Abstract

Memberikan kesaksian yang berbeda dengan apa yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana memberi keterangan palsu dalam persidangan dan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana memberi keterangan palsu dalam persidangan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu dari peraturan perundang undangan dan buku hukum, teknik pengumpulan bahan hukum yaitu dengan studi kepustakaan, analisis bahan hukum yaitu dengan analisis kualitatif.  Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Pengaturan tindak pidana memberi keterangan palsu dalam persidangan diatur dalam Pasal 163 KUHAP bahwa jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi, minta keterangan mengenai perbedaan dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang. Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana memberi keterangan palsu dalam persidangan diatur Pasal 242 ayat (1) (2) KUHP yaitu 7 dan 9 tahun penjara.

References

Amastassia Louise E, Citra Amira Zolecha. 2015. “Kekuatan Pembuktian dari Tindakan Penyadapan pada Proses Penyidikan dalam Perkara Pidana.†Jurnal Universitas Sebelas Maret 3(2).

Fahrurrazi, Samsul Ramli dan. 2014. Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa. Jakarta: Visimedia Pustaka.

Hamzah, Andi. 2008. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Harefa, Safaruddin. 2019. “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana di Indonesia melalui Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam.†University of Bengkulu Law Journal 2(1).

Ibrahim, Jonaedi Efendi dan Johnny. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenada Media.

Kawengian, Tiovany A. 2016. “Peranan Keterangan Saksi sebagai Salah Satu Alat Bukti dalam Proses Pidana Menurut Kuhap.†Lex Privatum 1(1).

Manullang, Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. 2007. Pengantar ke Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muh. Sutri Mansyah, La Ode Bunga Ali. 2019. “Penafsiran Keterangan Palsu dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi dengan Kaitannya Kasus Obstruction of Justice.†Justicial Islamical 16(1).

Mulyadi, Lilik. 2007. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktek, Teknik Penyusunan, dan Permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Subekti. 2001. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramitha.

Published
2023-12-27
How to Cite
I Made Fery Suryawan, I Made Sepud, & Ketut Adi Wirawan. (2023). Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Memberi Keterangan Palsu dalam Persidangan Perkara Pidana . Jurnal Preferensi Hukum, 5(1), 45-50. https://doi.org/10.55637/jph.5.1.8645.45-50
Abstract viewed = 51 times
PDF downloaded = 46 times