Kedudukan Anak Tunggal dalam Perceraian bagi Perkawinan pada Gelahang di Jembrana

  • I Kadek Bagus Indra Pramana Putra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Made Suwitra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Diah Gayatri Sudibya Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Pada Gelahang, Perceraian, Waris

Abstract

Penelitian ini membahas tentang bagaimana suatu perkawinan seorang anak tunggal laki dengan seorang anak tunggal perempuan yang melangsungkan perkawinan pada gelahang dan memiliki anak tunggal laki. Tetapi mereka tidak ingin memisahkan dirinya dengan keluarga, sementara di dalam hukum adat Bali mengenal dua sistem perkawinan yaitu perkawinan biasa dan perkawinan nyeburin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewajiban anak tunggal laki dalam penerusan keluarga apabila terjadi perceraian bagi perkawinan pada gelahang, dan hak waris anak tunggal laki terhadap harta peninggalan keluarga pihak bapak dalam hal terjadinya perceraian bagi perkawinan pada gelahang. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu mengamati dan menganalisis di Lapangan. Dari hasil penelitian ini menyatakan bahwa para pihak untuk meneruskan kewajiban dan hak waris anak dalam perkawinan pada gelahang masih berpihak kepada keluarga bapak. Akan tetapi dalam perkawinan pada gelahang tidak hanya meneruskan ke pihak keluarga bapak saja, melainkan ke pihak keluarga ibu juga. Karena dalam perkawinan ini baik pihak bapak dan ibu sama-sama sebagai purusa.

References

Abdillah, Muhammad Alwin. 2022. “Sistem Pembagian Harta Warisan dalam Hukum Islam.†Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 9(1).

Arif, M. Syaikhul. 2022. “Mengenal Sistem Hukum Waris Adat.†Jurnal Hukum Tata Negara 5(1).

Desak Made Dwipayani, Dewa Bagus Sanjaya, Ni Ketut Sari Adnyani. 2022. “Kedudukan Anak Kandung sebagai Ahli Waris pada Sistem Pewarisan dalam Perkawinan Pada Gelahang.†Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 4(2).

Hitupeuw, Windia Adnyana dan Cruesa. 2009. Panduan Melakukan Pantauan Populasi Penyu di Pantai Peneluran Indonesia, WWF Indonesia. Jakarta.

I Wayan Pradnyantha Wirasedana, I. Wayan Ery. 2020. “Rasio-rasio Keuangan sebagai Prediktor Return Saham pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia.†Jurnal Akuntansi 30(6).

Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Maimun, dkk. 2018. Perceraian dalam Bingkai Relasi Suami-Istri. Jakarta: Duta Media, Pamekasan.

Ni Luh Putu Ayu Lestari, Ni Luh Made Mahendrawat. 2021. “Perlindungan Hukum terhadap Hak Waris Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Dicatatkan.†Jurnal Preferensi Hukum 2(1).

Nugroho, Sigit Sapto. 2021. Hukum Hak Asasi Manusia. Jakarta: Lakeisha.

Oktavia, Wanis Aisyah. 2016. “Tanggung Jawab Orang Tua Tunggal terhadap Anak Angkat Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Studi di Kota Pontianak).†Jurnal Gloria Yuris 4(3).

Published
2023-12-27
How to Cite
I Kadek Bagus Indra Pramana Putra, I Made Suwitra, & Diah Gayatri Sudibya. (2023). Kedudukan Anak Tunggal dalam Perceraian bagi Perkawinan pada Gelahang di Jembrana. Jurnal Preferensi Hukum, 5(1), 26-31. https://doi.org/10.55637/jph.5.1.8641.26-31
Abstract viewed = 80 times
PDF downloaded = 32 times