Analisis Yuridis Mediasi Penyelesaian Sengketa Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu

  • I Gusti Ngurah Ananta Wardana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Gede Sugiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Wayan Arthanaya Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Pemilihan Umum, Sengketa, Mediasi, Bawaslu, Yuridis

Abstract

Berdasarkan data Kinerja Bawaslu pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019, menyatakan, dari 376 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu, sebanyak 51 permohonan para pihak mencapai kesepakatan melalui proses mediasi, dan sebanyak 325 permohonan yang putusannya dilakukan melalui adjudikasi. Kecilnya prosentase penyelesaian sengketa proses pemilu, yang diputuskan melalui proses mediasi, mengindikasikan tidak efektifnya proses mediasi yang dilaksanakan, dimana salah satu faktornya adalah pengaturan norma terkait dengan mediasi yang tertuang pada peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif (legal research) yang proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. menggunakan sumber bahan hukum primer yang digunakan berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa melalui mediasi, dan menggunakan pendekatan undang-undang serta pendekatan komparatif, sebagai pendekatan permasalahannya.

References

Aermadepa. 2019. “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Bawaslu, Tantangan dan Masa Depan.†JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 1(2).

Arthanaya, W. I. 2021. “Penggunaan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Ulang.†Jurnal Prefrensi Hukum 2(1).

Firdaus. 2014. “Penyelesaian Sengketa Pemilu sebagai Upaya Memulihkankepercayaandanmemperkuat Legitimasi Pemerintahandemokrasi.†Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 8(2).

Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Jakarta: Prenadamedia Group.

Lintang Yunisha Dewi, Hizkia Laritza Novelina Sinaga. 2022. “Analisis Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Partisipasi Politik Masyarakat di Pilkada serta Meminimalisir Golput.†Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan 8(1).

Nasef, Ni’matul Huda dan Imam. 2017. Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana.

Pahlevi, Indra. 2011. “Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia: Berbagai Permasalahannya.†Jurnal Politica Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI 2(1).

Rahmiz, Faramadinah. 2020. “Tugas dan Wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Mengatasi Sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.†Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 24(1).

Sanusi, Sanusi. 2021. “Penyelesaian Sengketa oleh Bawaslu pada Pemilu Legislatif 2019 (Studi Kasus Penetapan Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD di Kota Cirebon).†Jurnal Ilmu Hukum Sekolah Pascsarjana 5(1).

Sugiartha, G. N. I. 2022. “Penyelesaian Sengketa Tapal Batas antara Desa Jasri dengan Desa Perasi melalui Upaya.†Jurnal Prefrensi Hukum 3(1).

Published
2023-12-27
How to Cite
I Gusti Ngurah Ananta Wardana, I Nyoman Gede Sugiartha, & I Wayan Arthanaya. (2023). Analisis Yuridis Mediasi Penyelesaian Sengketa Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu. Jurnal Preferensi Hukum, 5(1), 20-25. https://doi.org/10.22225/jph.5.1.8640.20-25
Abstract viewed = 323 times
PDF downloaded = 252 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>