Urgensi Surat Izin Atasan Perceraian PNS Pada Putusan Pengadilan Agama No.2059/Pdt.G/2019/PA.Lpk Perspektif Advokat Kota Medan

  • Denni Herdiansyah Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Sukiati Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
Keywords: Perceraian PNS, Surat Izin Atasan

Abstract

Sebelum PNS bercerai, mereka harus mendapatkan surat izin atasan sesuai ketentuan PP No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990. Surat izin atasan dapat menjadi sarana bagi atasan untuk memberikan bimbingan dan nasihat kepada PNS. Atasan dapat memberikan masukan kepada PNS mengenai dampak perceraian terhadap karier dan kehidupan pribadinya. Perceraian PNS yang tidak menyertakan izin atasan bisa berpotensi tidak diterimanya gugatan (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang juga dapat mengakibatkan sanksi disiplin terhadapnya. Tujuan penelitian ini hanya berfokus pada memahami urgensi surat izin atasan dalam Putusan No.2059/Pdt.G/2019/PA.Lpk dari perspektif Advokat Kota Medan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dalam penelitian normatif bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Hasil analisis menunjukan bahwa perceraian PNS Dalam Putusan No.2059/Pdt.G/2019/PA.Lpk Majelis Hakim mengabulkan permohonan cerai Pemohon yang tidak mengantongi surat izin atasan yang di dalam putusan Pemohon sudah berupaya untuk mengajukan surat izin atasan akan tetapi tidak mendapatkan tanggapan atas izin yang diajukan. Hakim menimbang pernikahan Pemohon dan Termohon sudah tidak dapat diselamatkan lagi. Pada akhirnya, permohonan talak Pemohon dikabulkan dan mengizinkan Pemohon untuk menjatuhkan talak 1 raj’i kepada istrinya di hadapan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Temuan penelitian ini dapat menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan untuk bercerai dan Bagi masyarakat pada umumnya, temuan penelitian ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan mengenai perlunya surat izin atasan dalam pengajuan perceraian bagi PNS.

References

AR, I., & Nasrullah. (2017). Eksistensi Hak Ex Officio Hakim dalam Perkara Cerai Talak. Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 2(1).

Baaj, & Tashin, F. (2022). Perspektif Perceraian Sebagai Sebuah Solusi dan Bukan Hanya Gagalnya Sebuah Perkawina. Mahkamah Agung RI Direktorak Jendral Badan Peradilan Agama. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/fakhir-t-baaj

Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.â€. (n.d.).

Hayati, Mulida, & Syaifulla. (2020). Pemberian Izin Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kepolisian Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 6.

I Kadek Leo Byasama Wijaya, Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Penyelesaian Perkara Harta Warisan dan Harta Bersama dengan Prosedur Mediasi di Pengadilan Agama Badung (Nomor Perkara 0095/PDTG/2017/PABDG). Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 88–92. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.2800.88-92

Idrus, & Muhammad. (2021). Menakar Fungsi Izin Dan Mediasi Pada Sengketa Perceraian Di Kalangan Pegawai Negeri Sipil Kota Mataram Dari Tahun 2010-2020. Indonesia Journal Of Shariah and Justice (IJSJ), 1.

Jalaluddin. (2023). Advokat Jas & Associates, Wawancara Pribadi, 03 Juni.

Lubis, F. (2020). Bunga Rampai Hukum Keadvokatan. Medan: CV. Manhaji.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum.

Ni Made Sinthya Kusuma Arisanthi, I Nyoman Putu Budiartha, & I Nyoman Gede Sugiartha. (2021). Pertimbangan Hakim dalam Penilaian Alat Bukti Surat pada Perkara Penetapan Ahli Waris. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 99–103. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3053.99-103

Peraturan Pemerintah RI. “Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil. (1990).

Prihatin, E. (2016). Netralisasi Pegawai Negeri Sipil Sebagai Aparatur Negara Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia. Jurnal Pro Hukum, 1.

Riyanto, A. (2019). Etika dan Hukum Perceraian Serta Poligami Bagi Pegawai Negeri Sipil.â€. Journal of Multidisciplinary Studies, 10(1).

Salim, R. F. (2022). Pemberian Izin Perceraian Untuk PNS Menggunakan Teori Maslahat. Jurnal Ilmu Islam, 6(2).

Soekanto, S., & Mamudji., S. (2019). Penelitian Hukum Normatif. In Rajawali Pers.

Suisno. (2019). Tinjauan Yuridis Mengenai Perceraian Pegawai Negeri Sipil Yang Tidak Ada Izin Pejabat Atasan Langsung. ..†Jurnal Independent, 4(2).

Topan, M. A. (2022). Putusan Cerai Gugat Bagi Pegawai Negeri Sipil Tanpa Izin Atasan Di Pengadilan Agama Kota Palembang Perspektif Maslahah. Jurnal Usroh, 6(2).

Turnip, I. R. S. (2021). Hukum Perdata Islam di Indonesia.

Utami, Chandra, A., & Setyaningsih. (2021). Ditolaknya Gugatan Perceraian Karena Tidak Adanya Surat Izin Perceraian Pegawai Negeri Sipil. Reformasi Hukum Trisakti, 3(2).

Wirawan, I. P. W., BUDIARTHA, I. N. P., & UJIANTI, N. M. P. (2020). Putusan Pengadilan Agama Badung Nomor 0166/Pdt.G/2017/PA. Bdg Tentang Cerai Gugat Karena Salah Satu Pihak Berbeda Agama. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 133–138. https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2350.133-138

Yusrin, Idha Aprilyana Sembiring, dan Y. (2017). Penerapan Klausul Izin Perceraian PNS oleh Institusi Pemerintah dan Pengadilan Agam. Prosiding Problematika Hukum Di Indonesia.

Yusuf, A. (2015). Pemberian Sanksi Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi Guna Meningkatkan Pelayanan Publik. E-Jurnal Katalogis, 3(11).

Zaki, H. Y. R. H. M., Faizal, L., & Abd, Q. (2022). Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2).

Published
2023-08-31
How to Cite
Denni Herdiansyah, & Sukiati. (2023). Urgensi Surat Izin Atasan Perceraian PNS Pada Putusan Pengadilan Agama No.2059/Pdt.G/2019/PA.Lpk Perspektif Advokat Kota Medan. Jurnal Preferensi Hukum, 4(3), 310-320. https://doi.org/10.55637/jph.4.3.7882.310-320
Abstract viewed = 1229 times
PDF downloaded = 277 times