Sanksi Bagi Notaris Dalam Hal Terjadinya Pelanggaran Ketentuan Pembuatan Akta Autentik

  • Nyoman Arya Kusuma Wardana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Anak Agung Istri Agung Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Putu Suwantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Akta Autentik, Notaris, Sanksi

Abstract

Notaris dapat melakukan tindakan yang melanggar hukum ketika menjalankan tugas dan kewajibannya, salah satunya adalah pelanggaran ketentuan pembuatan akta autentik. Studi ini menjawab pertanyaan ini dengan pendekatan konseptual dan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu akta notaris dapat dikatakan otentik apabila memenuhi tata cara dan kebiasaan yang telah ditetapkan oleh UUJN. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menimbulkan kerugian hukum dan dapat mengakibatkan empat macam sanksi bagi notaris yaitu teguran, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 40/Pid.B/2013/PN-LSM, notaris terbukti memalsukan isi surat atau dokumen tersebut. autentik dapat dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan. Hukuman tersebut dapat dikurangi jika Notaris tersebut telah menjalani masa penahanan.

References

Ayuningtyas, P. (2020). Sanksi Terhadap Notaris dalam Melanggar Kode Etik. Repertorium, 9(2).

Hastu Nuring Yudanti, E. A. Z. (2022). Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta yang di Dalamnya Terdapat Figur Palsu. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(6).

Hendra, R. (2012). Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).

Jonaedi Efendi, J. I. (2021). Metode Penelitian Hukum : Normatif dan Empiris. Kencana Prenada Media Group.

Kadek Setiadewi, I. M. H. W. (2020). Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentik. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1).

Kuswanto, M. R. (2017). Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris dalam Bentuk Elektronik dan Kepastian Hukumnya di Indonesia. Jurnal Repertorium, 4(2).

Pramono, D. (2015). Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Lex Jurnalica, 12(3).

Purnayasa, A. T. (2018). Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik. Jurnal Hukum Kenotariatan, 3(3).

Sanyoto. (2008). Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3).

Syaripudin, P. (2021). Analisis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Persyaratan Administrasi Perkawinan Dikaji Menurut Pasal 263 Dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Journal Juscitiabelen, 1(1).

Published
2023-03-25
How to Cite
Nyoman Arya Kusuma Wardana, Anak Agung Istri Agung, & Putu Suwantara. (2023). Sanksi Bagi Notaris Dalam Hal Terjadinya Pelanggaran Ketentuan Pembuatan Akta Autentik. Jurnal Preferensi Hukum, 4(1), 85-90. https://doi.org/10.22225/jph.4.1.6734.85-90
Abstract viewed = 251 times
PDF downloaded = 1358 times