Sanksi Bagi Notaris Dalam Hal Terjadinya Pelanggaran Ketentuan Pembuatan Akta Autentik
Abstract
Notaris dapat melakukan tindakan yang melanggar hukum ketika menjalankan tugas dan kewajibannya, salah satunya adalah pelanggaran ketentuan pembuatan akta autentik. Studi ini menjawab pertanyaan ini dengan pendekatan konseptual dan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu akta notaris dapat dikatakan otentik apabila memenuhi tata cara dan kebiasaan yang telah ditetapkan oleh UUJN. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menimbulkan kerugian hukum dan dapat mengakibatkan empat macam sanksi bagi notaris yaitu teguran, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 40/Pid.B/2013/PN-LSM, notaris terbukti memalsukan isi surat atau dokumen tersebut. autentik dapat dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan. Hukuman tersebut dapat dikurangi jika Notaris tersebut telah menjalani masa penahanan.
References
Ayuningtyas, P. (2020). Sanksi Terhadap Notaris dalam Melanggar Kode Etik. Repertorium, 9(2).
Hastu Nuring Yudanti, E. A. Z. (2022). Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta yang di Dalamnya Terdapat Figur Palsu. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(6).
Hendra, R. (2012). Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Jonaedi Efendi, J. I. (2021). Metode Penelitian Hukum : Normatif dan Empiris. Kencana Prenada Media Group.
Kadek Setiadewi, I. M. H. W. (2020). Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentik. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1).
Kuswanto, M. R. (2017). Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris dalam Bentuk Elektronik dan Kepastian Hukumnya di Indonesia. Jurnal Repertorium, 4(2).
Pramono, D. (2015). Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Lex Jurnalica, 12(3).
Purnayasa, A. T. (2018). Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik. Jurnal Hukum Kenotariatan, 3(3).
Sanyoto. (2008). Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3).
Syaripudin, P. (2021). Analisis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Persyaratan Administrasi Perkawinan Dikaji Menurut Pasal 263 Dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Journal Juscitiabelen, 1(1).