Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Pada Kejaksaan Negeri Denpasar
Abstract
Surat Perintah Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk mengambil keputusan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba selama proses penuntutan. Namun dalam prakteknya, Kejaksaan Negeri Denpasar tidak dapat melaksanakan perintah tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian terhadap penerapan pedoman tersebut dan hambatan pelaksanaannya oleh Kejaksaan Negeri Denpasar. Diharapkan kajian ini menjadi bahan sosialisasi dan kontribusi pemerintah. Metode penelitian hukum empiris digunakan dalam metode penelitian. Sumber data penelitian ini adalah informasi yang diperoleh melalui wawancara di Kejaksaan Negeri Denpasar dan informasi yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah untuk memperoleh informasi tentang persyaratan, definisi dan pelaksanaan rehabilitasi serta hambatan pelaksanaannya.
References
Ali, Z. (2015). Menuju Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Anang, I. (2015). Jalan Lurus Penanganan Penyalah Guna Narkotika dalam Konstruksi Hukum Positif. Karawang: Viva Tanfas.
Andi, H. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Edi, P. W. (2022). Rekonstruksi Hukum Rehabilitasi bagi Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika. Bandung: Cetakan Pertama, Refika Aditama.
Efendi Jonaedi, I. J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan Ketiga. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Gani, H. A. (2015). Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika. Malang: Universitas Brawijaya Fakultas Hukum.
Mahmud, M. P. (2021). Penelitian Hukum, Cetakan Ke-16. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ratna, W. (2017). Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Yogyakarta: Legality.
Rusli, M. (2017). Hukum Acara Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
ST, B. (2021). Keadilan Restoratif dalam Bingkai Hati Nurani. Jakarta: Cetakan Pertama Fakultas Hukum Universitas Pancasila.