Regulasi Pemerintah dan Praktik Pengadaan Tanah oleh Pihak Swasta untuk Pembangunan yang Berorientasi Profit

  • Riswanto Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Indonesia
  • Endra Wijaya Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Indonesia
  • Thomas Arsil Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Indonesia
Keywords: Badan Hukum Privat, Hak atas Tanah, Pengadaan Tanah

Abstract

Pihak swasta dan pemerintah sama-sama memiliki peran yang penting dalam pembangunan. Peran pihak swasta tersebut sering memerlukan tersedianya lahan berupa tanah untuk kegiatan bisnis, dan tanah untuk pihak swasta itu bisa diadakan melalui mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang bersifat komersial. Tujuan dari penelitian ini yaitu membahas mengenai pengadaan tanah oleh pihak swasta, yang dalam hal ini ialah PT. Puri Metropolitan, yang mana subjek hukumnya tersebut merupakan perusahaan yang berorientasi profit. Dalam kajian ini, pengadaan tanah dicermati aspek norma yuridisnya yang diwujudkan dalam berbagai macam regulasi pemerintah, serta dicemati juga bagaimana norma-norma yuridis tersebut dalam tataran praktiknya di lapangan. Metode kajian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Kajian ini menyimpulkan bahwa aktivitas pengadaan tanah yang dilakukan oleh pihak swasta, yaitu PT. Puri Metropolitan, secara umum telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu yang dimulai dari tahap pengajuan permohonan Izin Lokasi sampai ke tahap pembebasan tanah serta permohonan hak. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa setidaknya ada 2 (dua) macam bentuk prosedur atau tata cara yang ditempuh oleh PT. Puri Metropolitan untuk melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan bisnis agrowisata di Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang dan Desa Margaluyu, Desa Selaawi serta Desa Langensari Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, yaitu: pertama, prosedur berupa serangkaian tindakan atau perbuatan hukum untuk mengalihkan hak atas tanah; dan ke dua, tindakan lainnya yang diperlukan untuk penuntasan proses pengadaan tanah. Namun demikian, dalam praktiknya, proses pengadaan tanah yang dilakukan masih menghadapi beberapa kendala, seperti hambatan terkait waktu, adanya makelar tanah, dan persoalan tawar-menawar harga tanah.

References

Atmaja, Andi Kusuma, Affifah Kusumadara & Siti Hamidah. (2018). “Kedudukan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai Dasar Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas.†Jurnal Selat, 6(1).

Christmas, Sandy Kurnia & Aminah. (2019). “The Principles of Environmental Based Development in International Law and Sustainable Development Goals.†Jurnal Hukum Novelty, 10(2).

Dinata, I Wayan Wahyu, Made Suwitra & I Nyoman Sutama. (2021). “Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Adat Saren, Kecamatan Bebandem Kabupaten Karangasem.†Jurnal Preferensi Hukum, 2(2).

Gozali, Djoni Sumardi. (2018). Hukum Pengadaan Tanah: Asas Kesepakatan dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta: UII Press.

Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Ismayanti. (2010). Pengantar Pariwisata. Jakarta: PT. Grasindo.

Joni, H. (2015). “Pengadaan Tanah untuk Perkebunan Kelapa Sawit dalam Perspektif Lingkungan Hidup.†Jurnal Cakrawala Hukum, 6(2).

Kristiyanto, Eko Noer. (2021). Kearifan Lokal dan Penataan Ruang dalam Perspektif Hukum Nasional. Jakarta: Balitbangkumham Press.

Muhibbin, Moh. & Sunardi. (2022). “Aspek Hukum Perizinan Pemanfaatan Ruang dalam Pembangunan Perumahan dan Permukiman.†Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6(1).

Putra, Putu Agus Wiyoga Dana, I Nyoman Putu Budiartha & I Ketut Kasta Arya Wijaya. (2022). “Pemberian Ganti Rugi atas Tanah Hak Ulayat Desa Adat dalam Pembangunan Jalan Tol Mengwi Gilimanuk.†Jurnal Preferensi Hukum, 3(3).

Rohaedi, Edi, Isep H. Insan & Nadia Zumaro. (2019). “Mekanisme Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.†Pakuan Law Review, 5(1).

Santoso, Urip. (2010). “Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Perusahaan Swasta.†Perspektif, XV(3).

Sihombing, Irene Eka. (2022). “Management Rights on Land (HPL) as Local Government Assets in the Development of Tourism Area.†Proceedings of the 3rd International Conference on Business Law and Local Wisdom in Tourism.

Sumardjono, Maria S.W. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas.

Syarfina, Rachmi. (2019). “Pengaruh Hukum Adat dalam Proses Peralihan Hak Tanah Ulayat pada Pembangunan Perluasan Bandara di Jayapura.†Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, 1(1).

Tisnawati, Endah, et al. (2019). “Strategi Pengembangan Eko-Wisata Berbasis Masyarakat di Kampung Wisata Rejowinangun.†Inersia, XV(1).

Wijaya, Endra. (2013). “Unsur Kepentingan Umum di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Kaitannya dengan Hak Gugat yang Dimiliki oleh Masyarakat.†Dimuat dalam Deni Bram & Putri Ayu Maharani, ed. Beberapa Aspek dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Jakarta: Lentera Hukum Indonesia, dan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Published
2024-03-22
How to Cite
Riswanto, Wijaya, E., & Thomas Arsil. (2024). Regulasi Pemerintah dan Praktik Pengadaan Tanah oleh Pihak Swasta untuk Pembangunan yang Berorientasi Profit. Jurnal Preferensi Hukum, 4(3), 420-431. https://doi.org/10.55637/jph.4.3.6413.420-431
Abstract viewed = 30 times
PDF downloaded = 16 times