PELAKSANAAN PEMBERIAN GANTI RUGI KEPADA KONSUMEN PADA USAHA LAUNDRY DI DESA TAMPAKSIRING

  • I Wayan Gede Alfitra Surya Wijaya Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • Desak Gde Dwi Arini Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Keywords: Pemberian Ganti Rugi, Konsumen, Usaha Laundry

Abstract

Usaha laundy menjadi salah satu pekerjaan jasa, dan menjadi menjadi kesempatan berbisnis yang dapat dikatakan mempunyai nilai yang baik untik pelaku usaha serta merupakan suatu usaha kecil yang memberi dukungan yang penting terhadap pembangunan nasional, namun tidak jarang terjadi kerugian yang dialami konsumen Laundry, dan pelaku usaha wajib untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami konsumen. Sehubungan dengan hal tersebut bagaimakah pengaturan hukum mengenai perlindungan konsumen dan pelaku usaha serta bagaimanakah pelaksanaan ganti rugi yang diberikan kepada konsumen atas kerugian Laundry di desa tamapaksiring. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Tujuan Pelaku usaha mempunyai hak dalam menjalankan usaha, hal ini tertera pada Pasal 6 UUPK, produsen disebut sebagai Hak pelaku usaha yang tertera pada Pasal 6 UUPK yakni hak dalam mendapatkan pembayaran yang senilai dengan hasil sepakatnya tentang keadaan dan nilai tukar barang/jasa yang dipasarkan, hak dalam mendapatkan perlindungan hukum terhadap perbuatan konsumen yang melakukan perbuatan tak baik, hal dalam membela diri dengan semestinya saat menyelesaikan sengketa konsumen, hak dalam memulihkan nama baik jikalau terbukti secara hukum apabila kerugian konsumen yang bukan disebabkan oleh barang/jasa yang dipasarkan. Pengaturan Hukum Mengenai Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha bahwa perlindungan konsumen dapat didasarkan atas hakĀ  dan kewajiban yang berhak didapatkan oleh konsumen seperti sebagaimana tertuang di dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen. Serta pelaksanaan ganti kerugian yang diberikan pelaku usaha terhadap konsumen atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen Laundry akibat kelalaian dari pihak Laundry itu sendiri telah sesuai dengan yang tertuang dalam pada UU Perlindungan Konsumen.

Published
2022-12-06
How to Cite
I Wayan Gede Alfitra Surya Wijaya, I Nyoman Putu Budiartha, & Desak Gde Dwi Arini. (2022). PELAKSANAAN PEMBERIAN GANTI RUGI KEPADA KONSUMEN PADA USAHA LAUNDRY DI DESA TAMPAKSIRING. Jurnal Preferensi Hukum, 3(3), 487-493. https://doi.org/10.22225/jph.3.3.5635.487-493
Abstract viewed = 309 times
PDF downloaded = 438 times

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>