PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA DENPASAR BERBASIS ELEKTRONIK

  • Ni Luh Pingka Priadnyani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • A.A Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Keywords: Hak Tanggungan, Pertanahan, Elektronik

Abstract

Sistem Pendaftaran Hak Tanggungan  Elektronik akan dikelola oleh Menteri Pertanian Perencanaan/Kepala Peraturan  Badan Pertanahan Tahun 2020 Nomor 5 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terpadu Elektronik (Online System)  dan akan menggantikan sistem pendaftaran Hak Tanggungan secara manual. Metode yang digunakannya adalah analisis deskriptif pakai penghampiran kualitatif. Ada dua masalah yang tidak bisa diubah. Dengan kata lain, ini adalah cara untuk mendaftarkan hak tanggungan Anda secara elektronik ke Badan Pertanahan Kota (BPN) Denpasar. Hasil penelitian empiris pendaftaran hak tanggungan yaitu pendaftaran hak tanggungan secara elektronik pada Badan Pertanahan  (BPN) Kota Denpasar  mengacu pada Peraturan Menteri Penataan Ruang/Sekretaris Badan Pertanahan  Nomor 5 Tahun 2020. Layanan KPR Terintegrasi Elektronik. Keterbatasan yang dihadapi dalam pelaksanaan pendaftaran hipotek elektronik ditinjau dari faktor-faktor yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar seperti proses aplikasi yang agak lama, proses aplikasi atau entri hipotek elektronik dilakukan oleh penanggung jawab penandatanganan tanah. Lama akta, antusias PPAT lemah, Verifikasi catatan KPR Elektronik oleh Kantor Pertanahan memakan waktu lama, dan permintaan elektronik sering cacat. Dan hambatan pendaftaran elektronik hipotek  tidak selalu bekerja dengan sempurna. Misalnya, sistem pendaftaran adalah tentang peningkatan layanan dan lebih cepat, lebih nyaman dan lebih mudah bagi masyarakat.

Published
2022-12-06
How to Cite
Ni Luh Pingka Priadnyani, A.A Sagung Laksmi Dewi, & Luh Putu Suryani. (2022). PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA DENPASAR BERBASIS ELEKTRONIK . Jurnal Preferensi Hukum, 3(3), 585-591. https://doi.org/10.22225/jph.3.3.5580.585-591
Abstract viewed = 185 times
PDF downloaded = 529 times