Implementasi Penyelamatan Kredit Bermasalah Melalui Restrukturisasi Kredit (Pt. Bank Ina Cabang Denpasar)
Abstract
Pandemi Covid-19 merupakan keadaan yang tidak terduga dikenal dengan istilah force majeure yang berdampak
bagi sektor perekonomian di Indonesia khususnya dalam dunia perbankan, salah satunya fasilitas kredit yang
bermasalah. Karena adanya dampak yang ditimbulkan pandemi terhadap sektor perekonomian, maka penulis
menyimpulkan 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: bagaimana penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.03/2021 dalam penyelamatan kredit bermasalah terhadap nasabah di PT. Bank Ina Cabang Denpasar
dan bagaimana dampak serta hambatan yang ditimbulkan dari penerapan restrukturisasi kredit berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 bagi PT. Bank Ina Cabang Denpasar. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konsep hukum dan pendekatan fakta. Kesimpulan yang dihasilkan yaitu kebijakan pemerintah melalui Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan untuk menjaga kestabilan tumbuh kembangnya perekonomian di Indonesia. Faktor yang
memberikan dampak terhadap Bank Ina yaitu kebijakan restrukturisasi berpengaruh pada likuiditas bank. Tidak
diterimanya penawaran restrukturisasi, tidak terpenuhinya ketentuan-ketentuan pengajuan restrukturisasi kredit,
dan ketidaktaatan debitur terhadap kesepakatan restrukturisasi kredit merupakan beberapa kendala yang dialami
oleh Bank Ina.
References
Hariyani, I. (2010). Restrukturisasi dan penghapusan kredit macet. Jakarta: PT Elex Media
Komputindo.
Kasmir. (2014). Dasar-dasar Perbankan. Raja Grafindo Persada.
Kosasih, I. J. (2019). Akses perkreditan dan ragam fasilitas kredit dalam perjanjian kredit Bank.
Jakarta: Sinar Grafika.
Kuniatama, A. G. (2016). Evaluasi Penanganan Kredit Bermasalah Pada BPR KandiMadu Arta.
Universitas Kristen Satya Wacana.
Nursyahriana, A., Hadjat, M., & Tricahyadinata, I. (2017). Analisis Faktor Penyebab Terjadinya
Kredit Macet. Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Akuntansi, Vol.19(No.1).
Permatasari, S. D., Dzulkirom, M., & Dwiatmanto. (2016). Analisis Sistem Akuntasi Kredit
Modal Kerja Dalam Upaya Meningkatkan Pengendalian Manajemen Kredit. Jurnal
Administrasi Bisnis, Vol. 33(No. 2), 104–113.
Putra, M. A. M. I., & Ketut, W. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dari
Kerugian Kegiatan Perbankan Yang Dilakukan Pekerja Outsourcing. Vyavahara duta,
Vol.17(No.2), 69–77.
Regon, B. V., Rudy, G. D., & Mudana, N. I. (2015). Implementasi Ketentuan Restrukturis Kredit
Oleh Bank BRI Cabang Karangasem, Vol.03(No.03).
Sari, H. D., Khairiyah, M. N., & Ismawanto, T. (2021). Efektivitas Pelaksanaan Restrukturisasi
Kredit Sebagai Strategi Penurunan Kredit Bermasalah Selama Pandemic Covid-19
Pegadaian Kanwil Balikpapan. Jurnal Studi Manajemen Dan Bisnis, Vol 8(No. 2).
Wulandari, F. (2015). Faktor-Faktor Yang mempengaruhi Penyaluran Kredit Pada Bank Umum
Yang Telah Go Public Periode Tahun 2011-2013. Universitas Dian Nuswanto Semarang