Tanggung Jawab Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Barang Elektronik Rekondisi Tanpa Garansi Resmi

  • I Made Panji Ambara Putra
  • I Nyoman Putu Budiartha Universitas Warmadewa
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Universitas Warmadewa

Abstract

Barang elektronik rekondisi adalah barang elektronik bekas yang telah diperbarui atau diperbarui untuk
membuatnya kembali berfungsi dengan baik. Industri rekondisi tumbuh dengan cepat, dan minat masyarakat
modern untuk membeli barang elektronik rekondisi juga meningkat. Perkembangan teknologi dan perubahan
perilaku konsumen berkontribusi pada popularitas ini. Banyak dari masyarakat cenderung memilih membeli
barang elektronik bekas atau yang biasa disebut dengan barang rekondisi untuk memenuhi kebutuhannya,
meskipun disamping itu barang rekondisi sering tidak optimal saat dipakai sesuai kebutuhan. Disamping itu pihak
toko pun seringkali memberikan jaminan garansi yang berbeda-beda terhadap barang rekondisi yang mereka jual
yang bisa digunakan untuk jaminan terhadap barang yang telah dibeli ketika terjadinya kerusakan atau cacat fisik.
Salah satu bentuk tanggung jawab yang bisa diberikan penjual terhadap konsumen yaitu adanya garansi terhadap
barang tersebut. Dan garansi menjadi nilai tambah dan sangat diperlukan oleh konsumen saat ingin membeli
barang bekas atau rekondisi. Rumusan masalah yg dapat diangkat yaitu, Bagaimana perlindungan hukum terhadap
konsumen atas barang rekondisi yang dijual tanpa garansi resmi yang merugikan konsumen? Dan bagaimana
tanggung jawab penjual dalam jual beli barang rekondisi tanpa garansi resmi yang merugikan konsumen?
Penelitian skripsi ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian normatif.

References

Atmaja, I. D. G., & Budiartha, P. P. N. (2018). Teori- Teori Hukum (Cet.1). Setara Press.

Bunda, P. D. (2021). Penyelesaian Sengketa Jual Beli Barang elektronik Secara Online Menurut

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Universitas Sriwijaya.

Gautama, S., & Winata, R. (1997). Pembaharuan hukum merek (dalam rangka WTO, TRIPS).

Citra Aditya Bakti.

Hasibuan, E. H. (2003). Perlindungan merek: studi mengenai putusan pengadilan Indonesia dan

Amerika Serikat. Program Pascasarjana Universitas Indonesia.

Hernoko, A. Y. (2010). Hukum perjanjian asas proporsionalitas dalam kontrak komersial.

Kencana.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodology Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.

Khotimah, A. C., & Chairunnisa, C. J. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam

Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce). Hukum, Vol.2.

Pelis, M. F. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Barang

Elektronik Rekondisi Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Universitas

Muhammahdiyah Sumatera Utara.

Silondae, A. A., & Fathoeddin, F. andi. (2010). Aspek Hukum Dalam ekonomi & Bisnis. Mitra

Wacana Media.

Widjaja, G. (2003). Seri Hukum Bisnis Lisensi. Raja Grafindo Persada

Published
2024-03-01
Abstract viewed = 52 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 40 times