Sanksi Hukum Terhadap Perusahaan Farmasi Yang Memproduksi Dan Mendistribusikan Obat Yang Tidak Memenuhi Standar Bpom
Abstract
Di Indonesia produksi dan distribusi obat harus sesuai dengan standar dari BPOM selaku pengawas agar tidak
berbahaya untuk dikonsumsi. Jika obat yang diproduksi dan didistribusikan oleh perusahaan farmasi itu tidak
sesuai dengan standar dari BPOM justru akan berbahaya bagi para konsumennya. Oleh sebab itu permasalahan
yang diangkat oleh penulis yaitu Bagaimanakah Sanksi Hukum Terhadap Perusahaan Farmasi Yang
Memproduksi Dan Bagaimanakah Mendistribusikan Obat Yang Tidak Memenuhi Standar BPOM? Tujuan
penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji tentang Sanksi Hukum Terhadap Perusahaan Farmasi Yang
Memproduksi Dan Mendistribusikan Obat Yang Tidak Memenuhi Standar BPOM. Metode penelitian pada
penulisan ini yaitu secara normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa pengaturan hukum terhadap perusahaan
farmasi yang memproduksi dan mendistribusikan obat yang tidak memenuhi standar BPOM terdapat pada
Peraturan BPOM No. 34/2018 Tentang CPOB, UU Kesehatan, UU Perdagangan, serta UU Perlindungan
Konsumen. Sanksi hukum terhadap perusahaan farmasi yang memproduksi dan mendistribusikan obat yang tidak
memenuhi standar BPOM dibagi menjadi tiga, pertama sanksi administratif yang diatur pada Pasal 2 ayat (4)
Peraturan BPOM Tentang CPOB, kedua sanksi perdata yang diatur pada Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen,
ketiga sanksi pidana yang diatur pada Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Kesehatan.
References
Adisasmito, W. (2010). Sistem Kesehatan. Raja Grafindo Persada.
Amiruddin, & Asikin, Z. H. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Anonim. (2012). Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Badan
Pengawas Obat dan Makanan RI. Repositori.
Arnawa, P. P. E. G., & Dharmawan, S. K. N. (2018). Pengawasan Terhadap Perusahan Yang
Mengedarkan Obat-obatan Impor Tanpa Izin Edar. Kertha Semaya, Vol.6(No.12).
Atmaja, I. D. G., & Budiartha, P. P. N. (2018). Teori- Teori Hukum (Cet.1). Setara Press.
Budiartha, P. I. N. (2016). Hukum outsourcing: konsep alih daya, bentuk perlindungan, dan
kepastian hukum. Setara Press.
Cahyono, I., Marsitiningsih, & Widodo, S. (2019). Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Terhadap Peredaran Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya
Dalam Perlindungan Konsumen. Jurnal Indonesia, Vol.19(No.2).
Gondokusumo, M., & Amir, N. (2021). Peran Pengawasan Pemerintah Dan Badan Pengawas
Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Peredaran Obat Palsu di Negara Indonesia (Ditinjau
dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Badan Pengurus Obat
dan Makanan). Jurnal Perspektif Hukum, Vo.21(No.2).
Koewarijanto, H., Chandrawila, W., & Murni, W. M. (2015). Penelitian Terapi Sel Punca Darah
Tali Pusat Dan Asas Manfaat (Penelitian Hukum Normatif Terhadap Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 833/Menkes/Per/IX/2009 Tentang P. Jurnal
Hukum Kesehatan, Vo.1(No.1).
Yusuf, M., Putri, D. N., Dharmayanti, S., & Saragih, M. G. (2023). Pertanggungjawaban Hukum
Bagi Produsen Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol (EG) Dan Dietilen Glikol (DEG)
Penyebab Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) Pada Anak. Jurnal Pendidikan Dan
Konseling, No.5(No.1)