Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Lansia

  • I Putu Gede Krisna Eka Putra

Abstract

Salah satu bentuk kejahatan yang sedang berkembang di masyarakat serta sebuah tindak pidana ialah
penganiayaan. Penganiayaan adalah kejahatan yang berkembang dari waktu ke waktu, seperti bisa dilihat dari
pelaku bukan orang dewasa tapi anak-anak. Peneliti memaparkan rumusan masalah yaitu bagaimanakah
pengaturan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap lansia? serta
bagaimanakah sanksi pidana kepada anak yang melakukan penganiayaan terhadap lansia? Penelitian ini memakai
tipe penelitian hukum normatif sebagai acuan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian anak yang
melaksanakan perbuatan pidana tergolong hukum yang khusus mengesampingkan hukum umum atau menganut
asas lex specialis derogat legi generali. Dasar hukum pemidanaan kepada anak berdasarkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 perihal “Sistem Peradilan Pidana Anakâ€. Sanksi terhadap anak tidak hanya memberikan
sanksi dan efek jera saja namun perlu perlu mendapatkan perlindungan juga terhadap proses rehab, Kesehatan
mental serta psikis karena anak merupakan generasi penerus bangsa

References

AK, W. W., Masbur, & ZA, T. (2015). Metodologi penelitian kualitatif & grounded theory (Cet.

. FTK Ar-Rariny Press.

Amiruddin, & Asikin, Z. H. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Boeree, G. C. (2016). General Psychology: Psikologi Kepribadian, Persepsi, Kognis, Emosi Dan

Perilaku (Cet. 3). Primasophie

Dewi, P. R. A., Sujana, N. I., & Sugiartha, G. N. I. (2019). Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap

Anak Di Bawah Umur. Jurnal Analogi Hukum, Vo.1(No.1), 11–15.

Gosita, A. (1983). Masalah Korban Kejahatan. CV. Akademika Pressindo.

Karang, B. A. N. G. I., Sugiartha, G. N. I., & Suryani, P. L. (2021). Perlindungan Hukum

Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan (Child Abuse) di Indonesia. Jurnal

Analogy Hukum, Vo.3(No.3), 350–354.

Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak Di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi Dan

Restorative Justice. Refika Aditama.

Ngafifi, M. (2014). Kemajuan Teknologi Dan Pola Hidup Manusia Dalam Perspektif Sosial

Budaya. vol.2(No.1).

Sastrawijaya, S. (1977). Beberapa Masalah Kenakalan Remaja. PT. Karya Nusantara.

Wahyudi, S. (2011). Implementasi ide diversi dalam pembaruan sistem peradilan pidana anak di

Indonesia. Genta Publishing

Published
2024-03-01
Abstract viewed = 13 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 31 times