Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah Dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal

  • Ida Ayu Gita Dehardha
  • I Made Arjaya Universitas Warmadewa
  • Luh Putu Suryani Universitas Warmadewa

Abstract

Dalam suatu negara pastinya terdapat perseberan penduduk yang datang dari berbagai daerah dengan maksud
untuk mencari tempat tinggal maupun pekerjaan. Dalam konteks ini peran imigrasi sangat mempunyai peran yang
sangat vital dalam mengatur serta mengurus legalitas tinggal pada suatu daerah ataupun kawasan. Berdasarkan
latar belakang maka timbullah beberapa rumusan masalah antara lain: Apa yang menjadi dasar pertimbangan
Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi,
Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi
Asing Ke Dalam Negeri tersebut diterapkan? dan bagaimana keabsahan Surat Edaran dimaksud?. Sehingga
maksud tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui dasar pertimbangan sehingga surat edaran
dimaksud diberlakukan dan untuk mengetahui bagaimana keabsahan surat edaran dimaksud. Metode penelitian
yang digunakan adalah metode hukum normatif. Dengan bentuk penelitian hukum secara normatif dengan
konseptual dan undang-undang secara Analisa hukum. Hasil survei mengindikasikan Dasar pertimbangan surat
edaran dimaksud didasari atas tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia.

References

Abidin, Z. S. (2012). Kebijakan Publik (Cet.1). Salemba Humanika.

Ali, Z. (2013). Metode Penelitian Hukum (ed. 1, cet.4). Sinar Grafika.

Jualiantini, N. N., Arjaya, M. I., & Widiati, P. A. I. (2021). Prosedur Dan Akibat Hukum

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan

Nomor 03/PKPU/2010/PN.Niaga.Sby). Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3(No.1).

Koerniatmanto, S. (1994). Hukum kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia. PT Gramedia

Pustaka Utama.

Sidharta, A. B. (2004). , “Kajian Kefilsafatan Tentang Negara Hukumâ€, Jentera (Jurnal Hukum),

“Rule Of Lawâ€, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) (Edisi 3).

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif. Rajawali.

Soepomo, R. (1988). Sistem Hukum Di Indonesia: Sebelum Perang Dunia II. PT Pradnya

Paramita.

Tirtaanidjaja, M. . (1955). Pokok-Pokok Hukum pidana. Fasco.

Wibisono, G. (2014). Revitalisasi prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Rangka

Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik, Bersih, Dan Bebas Korupsi, Kolusi, Serta

Nepotisme. Article, Vol.10(No.1), 31.

Wilonotomo. (2018). Persoalan di Tempat pemeriksaan Imigrasi laut dan udara. Jurnal Imliah

Keimigrasian, Vol.1(No. 1)

Published
2024-03-01
Abstract viewed = 18 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 47 times