Pengaturan Wasiat Wajibah Terhadap Anak Luar Kawin Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Perdata Pengadilan Agama Denpasar Nomor 363/Pdt.G/2020/Pa.Dps)
Abstract
Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam mengatur Wasiat Wajibah hanya diberikan untuk anak angkat dan orang tua
angkat. Pada Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur wasiat wajibah terhadap anak luar kawin, sehingga hal ini
menimbulkan kekosongan hukum. Dalam konteks ini, "anak di luar kawin" biasanya mengacu pada anak yang
lahir dari hubungan yang di luar batas-batas yang ditetapkan oleh hukum Islam atau dari hubungan yang di luar
pernikahan. Tujuan penulisan ini untuk mengkaji tentang pengaturan wasiat wajibah pada Kompilasi Hukum
Islam dan mengetahui apakah anak luar kawin mempunyai hak untuk mendapat waris berdasarkan wasiat wajibah
menurut Kompilasi Hukum Islam? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil studi menunjukan bahwa Wasiat wajibah diatur pada Pasal 209
Kompilasi Hukum Islam hanya memberikan wasiat wajibah kepada orang tua angkat dan anak angkat. Kompilasi
Hukum Islam tidak mengatur pemberian wasiat wajibah kepada anak diluar kawin namun Putusan Pengadilan
Agama Denpasar No. 363/Pdt.G/2020/PA.Dps memberikan wasiat wajibah terhadap anak di luar kawin dengan
dasar pertimbangan mengisi kekosongan hukum dan hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penemuan
hukum baru.
References
Amruzi, A. F. (2012). Rekonstruksi wasiat wajibah dalam kompilasi hukum islam. Aswaja
Pressindo.
Atmaja, I. D. G., & Budiartha, P. P. N. (2018). Teori- Teori Hukum (Cet.1). Setara Press.
Bachtiar, A. M., & Wahjoehono, D. (2023). Wasiat Wajibah Di Tinjau Dari Hukum Islam Dan
Hukum Pos (BW). Bureaucracy Journal, Vol. 3(No. 1), 797–818.
Erniwati. (2018). Wasiat wajibah Dalam Hukum Islam Di Indonesia Dan Komparasinya di
Negara-Negara. Junal Wacana Hukum, Vol. 5(No. 1).
Fazlon, Manfarisyah, & Ramziati. (2020). Analisis Putusan Hakim Terhadap Wasiat Wajibah
Bagi Anak Angkat Putusan Nomor 207/Pdt.G/2019/MS.BIR. Jurnal Program Studi
Magister Hukum, Vol.8(No.1), 164–182.
Mudzhar, A. H. (1998). Membaca Gelombang Ijtihad Antara Tradisi dan Liberasi. Titian Press.
Muhyidin. (2020). Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia. Vol. 7(No. 1).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif. Rajawali.
Sumitro, W. (2005). Perkembangan hukum Islam di tengah kehidupan sosial politik di Indonesia.
Bayumedia.
Suryantoro, D. D. (2022). Analisis Yuridis Wasiat wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam.
Journal of Islam Family Law, Vol.3(No.1)