Tinjauan Yuridis Terhadap Akibat Hukum Perjanjian Kerja Secara Lisan Antara Pekerja dan Perusahaan

  • Jessika Morisca Katu
  • Ni Komang Arini Styawati Universitas Warmadewa
  • I Made Aditya Mantara Putra Universitas Warmadewa
Keywords: Perjanjian Kerja, Lisan, Akibat Hukum

Abstract

Perjanjian kerja yang didasarkan pada komunikasi lisan kerap kali memunculkan masalah hukum ketika pekerja
tidak menyadari status pekerjaannya dengan pengusaha atau perusahaan tempat ia bekerja. Maka dari itu, pekerja
dalam hubungan kerja seperti ini mungkin tidak sepenuhnya mengetahui hak-hak mereka sebagai pekerja.
Masalah dengan penelitian ini adalah bagaimana dilakukan ketentuan syarat sah perjanjian kerja yang dibuat
secara lisan antara perusahaan dengan pekerja dan bagaimana akibat hukum dari hubungan kerja yang berdasarkan
pada perjanjian kerja secara lisan. Menggunakan metode secara normatif dan juga melakukan pendekatan secara
berkonsep dan juga melalui peraturan perundang – undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa persyaratan
untuk membuat perjanjian kerja secara lisan antara pekerja dan perusahaan memegang kekuatan hukum yang
penting karena diakui keabsahannya oleh hukum, selama adanya pemenuhan syarat yang ada dalam Pasal 52
Undang-Undang Ketenagakerjaan dan juga adanya Pasal 1320 KUH Perdata berjalan secara satu tujuan dan
sahnya ketentuan sudah dilaksankan. Adanya kewajiban harus membuat surat pengangkatan untuk secara harfiah,
perjanjian kerja yang memenuhi persyaratan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Meskipun
perjanjian kerja lisan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian tertulis, perusahaan harus tetap
mengeluarkan surat pengangkatan untuk membuktikan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.

References

Argantara, B. S. (2017). Akibat Hukum Perjanjian Kerja Secara Lisan Menurut Perspektif

Hukum Ketenagakerjaan. Universitas Muhammadiyah sumatera Utara.

Artadi, K. I., & Putra, A. R. N. D. I. (2010). Implementasi ketentuan-ketentuan hukum perjanjian

kedalam perancangan kontrak. Udayana University Press.

Badrulzaman, D. M. (2014). Aneka Hukum Bisnis. Alumni.

Hernoko, Y. A. (2008). Hukum Perjajnjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. In

BookSection (Cet.1). Laksbang Mediatama Yogyakarta.

Khakim, A. (2014). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Putra, M. A. made I. (2020). Tanggungjawab Hukum Bank Terhadap Nasabah dalam Hal

Terjadinya Kegagalan Transaksi pada Sistem Mobile Banking. Kertha Wicaksana, Vol.

(No.2).

Soedarjadi. (2008). Hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Pustaka Yustisia.

Soeroso, R. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.

Vijayantera, A. W. I. (2020). Kajian Hukum Perdata Terhadap Penggunaan Perjanjian Tidak

Tertulis Dalam Kegiatan Bisnis. Vol.6(No.1).

Yasa, P. W. I., Styawati, A. K. N., & Ujianti, P. M. N. (2022). Perlindungan Hukum terhadap

Ketentuan Me-Review Produk dimedia Sosial. Jurnal Interprestasi Hukum, Vol.3(No.1).

Published
2024-03-01
Abstract viewed = 40 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 66 times