Implikasi Pemberlakuan Kebijakan Visa Pada Rumah Kedua (Second Home Visa) di Indonesia)

  • Kadek Dini Destianingsih
  • I Nyoman Gede Sugiartha Universitas Warmadewa
  • Ida Ayu Putu Widiati Universitas Warmadewa
Keywords: Visi Rumah Kedua, Pengaturan Kebijakan, Dampak Yuridis, Dampak Non Yuridis.

Abstract

Kebijakan visa rumah kedua atau second home visa menimbulkan sejumlah kritik. Pada kebijakan visa rumah
kedua atau second home visa akan resmi diberlakukan pada tanggal 24 Desember yaitu sejak 60 hari sejak surat
edaran diterbitkan pada tanggal 25 Oktober lalu. Permasalahan dari penelitian ini mengenai bagaimana pengaturan
hukum kebijakan visa pada rumah kedua di Indonesia dan bagaimana implikasi terhadap pemberlakuan kebijakan
visa pada rumah kedua di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Jenis
pendekatan menggunakan konseptual, pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini pun membuktikan
bahwasanya pengaturan kebijakan visa ini sejalan dengan surat edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-
0740.GR.01.01 Tahun 2022 terkait pemberian visa dan kitas rumah kedua dinyatakan bahwasanya pemohon
second home visa diwajibkan memenuhi syarat proof of fund setidaknya Rp. 2 Milyar. Adapun dampak yuridis
dari kebijakan ini yaitu dampak langsung bagi perekonomian Indonesia berupa daya tariknya wisman untuk
berbelanja pada produk lokal di destinasi, dan dampak non yuridis dari kebijakan ini fenomena migrasi orang
asing ke Indonesia.

References

Dylan, M., & Suryana, O. (2020). Pengawasan Keimigrasian.

Febriana, A., & Muqorobbin, M. (2014). Investasi Asing Langsung di Indonesia dan FaktorFaktor yang Mempengaruhinya. Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan, Vol.15(No.2).

Hamidi, J., & Christian, C. (2016). Hukum keimigrasian bagi orang asing di Indonesia. Bumi

Aksara.

Havid, S. A. (2008). Formalitas Keimigrasian Perspektif Sejarah. Direktorat Jendral Imigrasi.

Kusumaatmadja, M., & Agoes, R. E. (2003). Pengantar Hukum Internasional. Alumni.

Kuswardini, S., & Wiratma, D. H. (2021). Kebijakan Pembebasan Visa Kunjungan Wisata

Indonesia dan Ancaman Keamanan. Journal Of International Relations, Vol.8(No.2).

Rani, M. A. dewanti, I, S. G. N., & Karma, S. M. N. (2021). Uang Virtual (Cryptocurrency)

Sebagai Sarana Tindakan Pencucian Uang Dalam Perdangangan Saham. Jurnal

Konstruksi Hukum, Vol.2(No.1)

Saragih, M. Y., Sabri, A. B. S. Z. A., & Abu, R. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku

Penyulundupan Manusia Ke Indonesia. Jurnal USM Law Review, Vol.4(No.1).

Syahputra, E. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pelanggaran Izin Tinggal Yang Dilakukan

WNA Studi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai. Nusantara Hasana Journal,

Vol.2(No.3).

Winata, S. A. (2018). Perlindungan Investor Asing dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing dan

Implikasinya Terhadap Negara. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2(No.1).

Published
2024-03-01
Abstract viewed = 54 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 64 times