Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Ketua LPD Desa Adat Kapal
Abstract
Perkembangan zaman saat ini membawa banyak sekali dampak negatif terutama manusia dalam memenuhi
hasratnya serta kebutuhannya seringkali melakukan bermacam cara dalam memenuhi hal tersebut seperti halnya
melaksanakan tindakan korupsi. Perbuatan semacam ini di Indonesia sudah menjadi seperti budaya yang
dilakukan oleh oknum – oknum yang ingin memperkaya dirinya sendiri walaupun perbuatan nya tersebut nyatanya
merugikan banyak pihak terutama masyarakat kecil. Perbuatan korupsi pada umumnya dilaksanakan oleh oknum
yang memegang kekuasaan terhadap jabatan atau kedudukan sehingga memunculkan suatu peluang dalam
melakukan korupsi, seperti halnya tindak korupsi yang dilakukan oleh ketua LPD kapal serta beberapa
anggotanya, hal ini menunjukan bahwa pemimpin tidak bisa menjaga kepercayaan masyarakatnya. Rumusan
masalah yang angkat adalah Bagaimana pengaturan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketua
desa adat Kapal dalam Putusan Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Dps Tahun 2019 dan Bagaimana sanksi pidana
terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketua LPD Desa Adat Kapal dalam putusan Nomor
22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Dps Tahun 2019. Berdasarkan rumusan masalah maka disimpukan tujuan penelitian:
Mengidentifikasi dan menganalisis kerangka regulasi atau peraturan hukum yang mengatur tindak pidana korupsi
yang dilakukan oleh ketua desa adat Kapal, sebagaimana dijelaskan dalam Putusan Nomor 22/Pid.SusTPK/2018/PN Dps Tahun 2019 dan Menganalisis sanksi pidana yang diberikan kepada ketua LPD Desa Adat
Kapal dalam Putusan Nomor 22/Pid. Sus-TPK/2018/PN Dps Tahun 2019 sebagai akibat dari tindak pidana
korupsi yang dilakukan. Serta pada penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penerapan sanksi
pidana terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Ketua LPD Desa Adat Kapal
dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pada dakwaan primair.
References
Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum, Jakarta. In Sinar Grafika (ed. 1, cet). Sinar Grafika.
Arinda, M. C. P. I., Dewi, L. S. A. A., & Mulyawati, R. K. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadp
Tindak Pidana Korupsi oleh Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (Studi kasus Putusan
Nomor 37/PID.SUS TPK/2021/PENGADILAN NEGERI DENPASAR). Jurnal
Preferensi Hukum, Vol.4(No.1), 74–78.
Chazawi, A. (2008). Pelajaran Hukum Pidana 1. Raja Grafindo Persada.
Hamzah, A. (1995). Jaksa Di Berbagai Negara Peranan Dan Kedudukannya Mengenal Peradilan
Tata Usaha Negara. Sinar Grafika.
Harahap, Y. H. (2005). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika.
Nugroho, S. A. (2017). Tinjauan Kriminologis Tindak Premanisme Oleh Pengamen Di Simpang
Lima Kota Semarang. Diponegoro Law Journal, Vol.6(No.1).
Salam, A. (2007). Sistem Peradilan Pidana. Restu Agung.
Setiadi, W. (2018). Korupsi Di Indonesia Penyebab, Hambatan, Solusi dan Regulasi. Journal
Legilasi Indonesia, Vol. 15(No.3).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif. Rajawali.
Soepomo, R. (1988). Sistem Hukum Di Indonesia: Sebelum Perang Dunia II. PT Pradnya
Paramita.
Tarmizi, D. E. (2010). Memberantas korupsi bersama KPK ( komini pemberantasan korupsi).
Sinar Grafika.