Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Atas Kehilangan Barang Bawaan Wisatawan yang Menginap di Villa Subak Tabola, Sidemen, Karangasem

  • Ni Kadek Mirayati
  • I Nyoman Putu Budiartha Universitas Warmadewa
  • Luh Putu Suryani Universitas Warmadewa
Keywords: Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha, Kehilangan Barang, Villa Subak Tabola Sidemen.

Abstract

Villa Subak Tabola yang terletak di Desa Sidemen Kabupaten Karangasem merupakan salah satu akomodasi
pariwisata yang banyak dikunjungi oleh wisatawan sebagai tempat menginap karena tempat ini memiliki
pemandangan yang indah. Namun dalam kegiatan operasionalnya, pernah terjadi kehilangan barang bawaan
wisatawan saat menginap di villa ini. Padahal pemilik Villa Subak Tabola sudah memberikan petunjuk
penyimpanan barang berharga da menyediakan brankas di setiap kamar. Penelitian ini membahas mengenai
bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha atas kehilangan barang bawaan wisatawan yang menginap dan
bagaimanakah upaya penyelesaian yang dilakukan apabila terjadi kehilangan barang bawaan wisatawan yang
menginap di Villa Subak Tabola Sidemen Karangasem. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum
empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis konsep hukum dan pendekatan fakta.
Penelitian ini menyimpulkan apabila kejadian kehilangan barang bawaan tamu tersebut merupakan kelalaian dari
pihak villa, maka pihak villa bertanggung jawab dalam mengganti kerugian yang dialami oleh wisatawan dan
upaya penyelesaian yang dilakukan apabila terjadi kehilangan barang bawaan wisatawan yang menginap di Villa
Subak Tabola Sidemen adalah melalui upaya non litigasi (di luar Pengadilan) dengan jalan musyawarah,
negosiasi, maupun mediasi.

References

Amriani, N. (2012). Mediasi: alternatif penyelesaian sengketa perdata di pengadilan. Rajawali

Pers.

Arikunto, S. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Rineka Cipta.

Atmaja, I. D. G., & Budiartha, P. P. N. (2018). Teori- Teori Hukum (Cet.1). Setara Press.

Barkatullah, H. A. (2015). Hak-Hak Konsumen (Cet l). Nusa Media.

Hadikusumah, H. (1995). Metode pembuatan kertas kerja atau skripsi ilmu hukum. Mandar Maju.

Hery, A., Taupan, M., & Ariyani, S. (2021). Hukum Dagang. Yrama Widya.

Jawahir, T. (2006). Hukum Internasional Kontemporer. Refika Aditama.

Pechler, A. R. (2011). Pelanggaran Hak-Hak Konsumen Oleh Pelaku Usaha Dalam Pengurangan

Berat Bersih Timbangan Pada Produk Makanan Dalam Kemasan. Universitas

Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur.

Rahmadi, T. (2011). Mediasi: penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat. Rajawali Pers.

Sunada, N. I., & Trisdayanti, E. P. N. (2021). Pelatihan Dasar-Dasar Pengolahan Makanan Bagi

Pelaku dan Pengelola Home Stay di Desa Tabola, Sidemen, Bali. Jurnal Pengabdian

Kepada Masyarakat, Vol.1(No.1).

Trijana, A., Dewi, L. S. A. A., & Suryani, P. L. (2023). Upaya Penyelesaian Kerugian Atas

Kehilangan Yang Diderita Konsumen Di UD Dhevosi. Jurnal Preferensi Hukum,

Vol.4(No.1).

Published
2024-03-01
Abstract viewed = 20 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 29 times