Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam Transaksi Koin Digital Crypto

  • Putu Chandra Arta Dharma
  • I Nyoman Putu Budiartha
  • Desak Gde Dwi Arini
Keywords: Keabsahan, Perdagangan berjangka komoditi, Investasi

Abstract

Era ekonomi digital saat ini pengguna internet dari berbagai kalangan dari anak, remaja sampai dewasa dapat mengakses informasi dengan sangat mudah. Kemudahan teknologi ini juga memiliki implikasi dalam dunia investasi yang juga semakin mudah diakses secara online. Rumusan masalah penelitian adalah: Bagaimanakah keabsahan cryptocurrency sebagai investasi di indonesia dan Bagaimanakah bentuk Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Transaksi Koin Digital Crypto. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui gambaran keabsahan cryptocurrency sebagai investasi di indonesia dan mengetahui gamabaran tentang bentuk Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Transaksi Koin Digital Crypto.

 Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan terhadap cryptocurrency dengan mengakuinya sebagai salah satu jenis investasi online dan dapat diperjualbelikan dalam bursa berjangka. Definisi komoditi dijelaskan pada pasal 1 ayat 2 PP No. 49 Tahun 2014 , juga dalam Pasal 1 Permendag No. 99 Tahun 2018, serta dalam huruf f Pasal 1 Peraturan BAPPEBTI No. 3 Tahun 2019. Dalam Bursa Berjangka dijelaskan bahwa cryptocurrency masuk kategori subjek kontrak berjangka dan dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka.

References

Arfiandi, T. (2022). Keamanan Dan perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Transaksi Virtual asset Kripto. Jurnal Kertha Wicara, Vol.11(No.4).

Barkatullah, H. A. (2018). Hukum Transaksi Elektronik. Penerbit Nusa Media.

Budiartha, P. I. N. (2016). Hukum outsourcing: konsep alih daya, bentuk perlindungan, dan kepastian hukum. Setara Press.

Dourado, E., & Brito, J. (2014). Cryptocurrency. George Mason University.

Kurniawan, D. I., & dkk. (2021). Transformation Penggunaan Cryptocurrency Melalui Bitcoin dalam Transaksi Komersial Dihubungkan Dengan Diskursus Perlindungan Hukum (Legal Protection) Konsumen Di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol.7(No.1).

Novianto, firman. (2020). Perlindungan Hukum bagi Pengguna Mata Uang Virtual Bitcoin dan Ketentuan Standar Keamanan Penyedia Bitcoin Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum Positum, Vol.5(No.1).

Sugiharto, A., & Musa, Y. M. (2020). Blockchain & Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia Dan Dunia. Indonesian Legal Study For Crypo Asset and Blockchain.

Supancana, R. B. I. (2006). Kerangka hukum dan kebijakan investasi langsung di Indonesia. In Buku Teks. Ghalia Indonesia.

Syamsiah, O. N. (2017). Kajian atas cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia. Indonesian Journal On Networking and Security, Vol.6(No.1).

Wijaya, A. D. (2016). Mengenal Bitcoin dan Cryptocurrency. Puspantara.

Published
2024-03-01
Abstract viewed = 80 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 289 times