Implikasi Yuridis Perceraian terhadap Hak-hak Anak dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pengadilan Agama Denpasar)

  • Salsabillah Nilam Zahra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Sujana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Abstract

Artikel ini membahas "Implikasi Yuridis Perceraian terhadap Hak-Hak Anak dalam Perspektif Hukum Islam." Fokus utamanya adalah mengevaluasi dampak perceraian terhadap pemenuhan hak-hak anak, dilihat dari perspektif Hukum Islam, serta tindakan hukum yang dapat diambil jika hak-hak anak tersebut tidak terpenuhi dalam kerangka hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris, yang bertujuan untuk menggambarkan situasi objek penelitian berdasarkan realitas yang ada. Pendekatan yang diambil mencakup aspek perundang-undangan dan sosiologis untuk memahami secara komprehensif implikasi perceraian terhadap hak-hak anak. Data untuk penelitian ini diperoleh melalui observasi serta wawancara, lalu dianalisis dan dirangkum dalam kalimat-kalimat yang mudah dipahami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak anak harus tetap dipenuhi oleh kedua orang tua sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI), meskipun kedua orang tua tersebut telah bercerai. Namun, terdapat perdebatan di kalangan ahli hukum terkait eksekusi hak asuh anak, karena anak dianggap sebagai individu yang memiliki hak dan martabatnya sendiri, bukan sebagai objek. Akibatnya, belum ada peraturan yang secara komprehensif mengatur proses eksekusi hak asuh anak dan nafkah anak dalam konteks perceraian. Kondisi ini menciptakan kekosongan hukum, sehingga Hakim perlu melakukan penemuan hukum guna menyelesaikan permasalahan tersebut dengan seadil-adilnya demi kepentingan anak. Dengan demikian, perlu adanya regulasi yang lebih jelas dan terkompilasi mengenai prosedur eksekusi "hadhanah" serta penguatan peran dan tanggung jawab jurusita dalam menjalankan perintah eksekusi "hadhanah". Selain itu, para mantan suami dan istri seharusnya melakukan musyawarah lebih awal demi kepentingan terbaik anak di masa depan.

References

Ajrina, A. (2015). Dampak Perceraian Orang Tua terhadap Perilaku Sosial Anak di Kecamatan Pontianak Barat Kalimantan Barat. Sociologique, Jurnal S-1 Sosiologi, 3(3), 1–18.

Anwar, S. (2021). Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Kajian Islam Al Kamal, 1(1), 82–98.

Basri, A. D. (2019). Implementasi Pelaksanaan Dwangsom (Uang Paksa) dalam Gugatan Perdata. EL-IQTISHADY: Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 1(2), 70–2019. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v1i2.11892

Basri, R. (2015). Konsep Pernikahan dalam Pemikiran Fuqaha. Jurnal Syariah dan Hukum Diktum, 13(2), 105–120. https://doi.org/https://doi.org/10.28988/diktum.v13i2.364

Faizal, L. (2016). Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(2), 58–67. https://doi.org/https://doi.org/10.24042/asas.v8i2.1247

Fitri, W., Rini, Angel, V., & Putri, E. E. (2023). Relevansi dan Aktualisasi: Penerapan Hukum Acara Dalam Penyelesaian Talak Raj’i di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS), 2(3), 198–212. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i3.1927

Fuad, Z. (2022). Dampak Perceraian dalam Proses Persidangan bagi Psikis Anak (Kajian Perspektif Hakim terhadap Perlindungan Anak dalam Putusan Mahkamah Syari’yah Banda Aceh) (Universitas Islam Negeri Ar-Rainy). Universitas Islam Negeri Ar-Rainy, Banda Aceh.

Indonesia, P. R. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Presiden Republik Indonesia (2014).

Indonesia, P. R. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (2014).

Ismiati. (2018). Perceraian Orang Tua dan Problem Psikologis Anak. At-Taujih: Bimbingan dan Konseling Islam, 1(1), 1–16. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/taujih.v1i1.7188

Mahmudah, H., Juhriati, & Zuhra. (2019). Hadhanah Anak Pasca Putusan Perceraian (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia). Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 2(1), 57–88. https://doi.org/https://doi.org/10.52266/sangaji.v2i1.263

Mughnia, A. (2022). Konsep Hadanah Perspektif Mazhab Syafi’i dan Implementasinya dalam Putusan Mahkamah Syar’iyyah Kota Banda Aceh Nomor 314/PDT.G/2017/MS.BNA (Skripsi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (1 ed.). Mataram: Mataram University Press.

Muhajir, A. (2017). Hadhanah dalam Islam (Hak Pengasuhan Anak dalam Sektor Pendidikan Rumah). Jurnal SAP, 2(2), 165–173.

Musthofa. (2021, Oktober 14). Shared Parenting Pasca Perceraian, Efektifkah? Diambil 17 September 2023, dari Smartjudges website: https://smartjudges.id/en/articles/shared-parenting-pasca-perceraian-efektifkah

Nihlatussoimah. (2010). Hak Hadhanah Anak yang Belum Mumayyiz kepada Ayah Kandung (Menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) (Skripsi, Universitas Islam Negeri). Universitas Islam Negeri, Malang.

Oktavia, D. (2022). Pelaksanaan Putusan Dwangsom dan Kontribusinya dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Studi Putusan Nomor 792/Pdt.G/2018/PA.Kla) (Thesis, Universitas Islam Negeri Raden Intan). Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung.

Rofiq, M. K. (2021). Pemberian Hak Asuh Anak dalam Perceraian Karena Peralihan Agama (Murtad). Journal of Islamic Studies and Humanities, 6(2), 97–110. https://doi.org/10.21580/jish.v6i2.8171

Saraswati, R., Boputra, E., & Kusniati, Y. (2021). Pemenuhan Hak Anak di Indonesia Melalui Perencanaan Pengasuhan, Pengasuhan Tunggal dan Pengasuhan Bersama. Veritas et Justitia, 7(1), 188–210. https://doi.org/10.25123/vej.v7i1.4066

Sari, E. P. (2022). Pemenuhan Hak Nafkah Anak Akibat Perceraian di Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma Perspektif Hukum Islam (Thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN)). Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Bengkulu.

Sujana, N. (2017). Akibat-Akibat Hukum Perceraian dalam Perkawinan Campuran. Jurnal Notariil, 1(2), 58–67. https://doi.org/10.22225/jn.2.1.154.58-67

Yuli. (2017). Analisis Putusan Pengadilan Agama tentang Hak Hadhanah pada Mantan Suami: Studi di Pengadilan Agama Kelas 1A Tanjung Karang (Thesis, Universitas Islam Negeri Raden Intan). Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung.

Published
2023-12-16
Abstract viewed = 152 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 179 times