Keberadaan Asas Ius Curia Novit dalam Perkara Perdata

  • I Made Dera Januartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Made Suwitra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ni Made Puspasutri Ujianti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Abstract

Asas ius curia novit yaitu hakim dianggap mengetahui dan memahami segala hukum, maka tersirat makna pengadilan dilarang untuk menolak, memeriksa, dan mengadili sebuah perkara memberikan beberapa pandangan yang berbeda. Hal ini berarti bahwa dianggap mengetahui serta dapat memberi putusan pada setiap permasalahan dimasyarakat. Rumusan masalah yang dibahas yakni Bagaimana makna asas ius curia novit dalam perkara perdata? Dan Bagaimana kewenangan hakim dalam pelaksanaan asas ius curia novit?. Penelitian yang dipergunakan ialah penelitian normatif. Makna asas ius curia novit yaitu hakim dilarang untuk menolak sebuah perkara karena hakim memiliki kewenangan untuk menemukan hukumnya sesuai pasal 5 ayat (1) yang kemudian dijelaskan kembali dalam pasal 50 ayat (1) undang-undang nomor 48 tahun 2009. Unsur asas ius curia novit yaitu menerima, memeriksa, menentukan hukum, menemukan hukum dan putusan yang berpedoman dengan tujuan hukum. Wewenang hakim yaitu kekuasaan yang merdeka dan telah diatur dalam konstitusi. Hal ini bertujuan baik untuk peradilan, oleh sebab itu dengan ada kelongaran serta sikap merdeka hakim lebuis bisa memutus perkara sesuai atas hukum yang adil.

References

Anwar, K. (2001). Penerapan Asas Ius Curia Novit oleh Hakim Pengadilan Agama di Nusa Tenggara Timur (Thesis, Universitas Islam Indonesia). Universitas Islam Indonesia, Makassar.

Faizal, A. (2022). Akibat Hukum terhadap Pihak yang Melakukan Wanprestasi dalam Perjanjian Kerjasama antara PT. Karya Metropolitan Utama dengan Yayasan Abdurrab (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 960PK/PDT/2021) (Skripsi, Universitas Nasional). Universitas Nasional, Jakarta.

Indonesia, C. (2018). Nenek 92 Tahun Divonis Penjara karena Tebang Pohon Durian. Diambil 19 September 2023, dari CNN Indonesia website: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180130210943-12-272750/nenek-92-tahun-divonis-penjara-karena-tebang-pohon-durian

Khairulloh, M. D. (2023). Sejarah dan Perkembangan Mahkamah Konstitusi Selaku Pemegang Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 2(1), 125–129.

Lotulung, P. E. (2000). Peranan Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.

Martin, A. B. S. (2023). Kebebasan Hakim dalam Penjatuhan Pidana yang Diterima oleh Terpidana (Thesis, Universitas Atma Jaya). Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Nasional, P. P. dan P. S. H. (2011). BPH Nasional. Jakarta.

Nursadi, H. (2008). Sistem Hukum Indonesia (2 ed., Vol. 1; Syamsir, Ed.). Jakarta: Universitas Terbuka.

Pane, H. A. (2009). Penerapan Uitvoerbaar Bijvoorraad dalam Keputusan Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama (Studi Kasus Eksekusi Perkara Perdata Register Nomor: 89/PDT.G/2005/PN.TNG (Skripsi, Universitas Indonesia). Universitas Indonesia, Depok.

Safitri, F. A. (2022). Penerapan E-Litigasi pada Pengadilan Agama di Era Sebelum dan di Masa Covid-19 (Studi Pengadilan Agama Pringsewu) (Thesis, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung). Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Lampung.

Sari, I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum, 11(1), 53–70.

Setiadi, W. (2018). Penegakan Hukum: Kontribusinya bagi Pendidikan Hukum dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Majalah Hukum Nasional, 1–22.

Siregar, M., Kamello, T., Purba, H., & Sembiring, R. (2023). Pemisahan Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Materiil dan Penerapan di Pengadilan. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(6), 532–548. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i6.187

Suhendar. (2019). Putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) terhadap Perbuatan Wanprestasi. Jurnal Yustita, 5(2), 242–262. https://doi.org/https://doi.org/10.31943/yustitia.v5i2.92

Susanti. (2018). Analisa Yuridis terhadap Kepemilikan Atas Hak Milik dalam Wilayah Hak Pengelolaan di Kota Batam (Skripsi, Universitas Internasional Batam). Universitas Internasional Batam, Batam.

Talli, A. H. (2014). Integritas dan Sikap Aktif-Argumentatif Hakim dalam Pemeriksaan Perkara. Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 3(1), 1–15. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/ad.v3i1.1495

Wahyudi, M. R. (2021). Tinjauan Yuridis terhadap Pengembalian Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana (Thesis, Universitas Muhammadiyah Metro). Universitas Muhammadiyah Metro, Lampung.

Wahyunadi, Y. M. (2015). Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jakarta.

Wicaksana, Yuristiawan Pambudi. (2017). Implementasi Asas Ius Curia Novit dalam Penafsiran Hukum Putusan Hakim yang Memutus Sah Tidaknya Penetapan Seseorang sebagai Tersangka (Thesis, Universitas Islam Indonesia). Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Wicaksana, Yuristyawan Pambudi. (2018). Implementasi Asas Ius Curia Novit dalam Penafsiran Hukum Putusan Hakim tentang Keabsahan Penetapan Tersangka. Jurnal Lex Renaissance, 3(1), 86–108. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss1.art3

Published
2023-12-16
Abstract viewed = 782 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 462 times