Analisis Hukum Industri di Bidang Alam terhadap Limbah dan Kesehatan Lingkungan yang Merugikan Banyak Pihak

  • Arkianti Anindita Putri Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pakuan
  • Nadia Rastika Alam Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pakuan
  • Mualina Amaliya Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pakuan
  • Hidayatul Mustafid Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pakuan
  • Herli Antoni Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pakuan
Keywords: Industri, Lingkungan, Upaya perlindungan

Abstract

Salah satu bentuk perkembangan industri terutama di bidang alam memiliki peran utama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Ekonomi sendiri merupakan kegiatan sosial yang artinya mencakup seluruh ranah masyarakat dan berhubungan antara satu pihak dan pihak lain. Penelitian ini membahas dua masalah. Pertama, Bagaimana jaminan perlindungan lingkungan hidup terhadap limbah industri alam yang merugikan banyak pihak.kedua, apa dampak yang relevan antara keselamatan dan kesehatan serta produktivitas para pekerja. Metode penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif dalam menjelaskan data dan informasinya. Perindustrian sendiri merupakan aturan dari seluruh kegiatan yang berhubungan atau berkaitan dari pelaksanaan industri yang umumnya dikenal sebagai seluruh bentuk kegiatan ekonomi untuk mengolah suatu benda yang biasa saja menjadi barang yang dapat diperjualbelikan. Pasal 3 Undang Undang No. 3 Tahun 2014, dikatakan bahwa perindustrian sendiri bertujuan untuk membuka kesempatan bagi masyarakat dan perluasan kesempatan kerja, dan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan Industri keseluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional. Belakangan ini perindustrian khususnya yang bergerak di bidang alam banyak mengkhawatirkan masyarakat karena berakibat buruk pada segala aspek lingkungan hidup. Contohnya seperti kualitas air yang buruk, polusi yang dapat mengganggu kesehatan, lahan yang kritis sehingga dapat menyebabkan erosi, dan masih banyak dampak buruk lainnya. Akan tetapi, jaminan perlindungan lingkungan yang merugikan banyak pihak tentunya diperlukan dan perubahan signifikan terhadap keselamatan para pekerja pun perlu diawasi dan di lindungi.

References

Basri, H. (2014). Using qualitative research in accounting and management studies: not a new agenda. Journal of US-China Public Administration, October 2014, Vol.11, No.10, 831-838. DOI: 10.17265/1548-6591/2014.10.003

Lestari, S. E., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Hukum Perizinan dan Penegakannya sebagai Sarana Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup. Masalah-Masalah Hukum, Vol.48(2).

Ritiau, Y. A. P. (2021). Analisis Dampak Pencemaran Sungai terhadap Kesehatan Lingkungan di Sungai Desa Cukir, Kabupaten Jombang. Jurnal Sosioteknologi, Vol.3(1).

Soeroso. (2002). Arti Perbuatan Hukum, bukan Perbuatan Hukum, dan Akibat Hukum. Jakarta.

Wirawan, S. B., & Kusdarini, E. (2020). Implementasi Perlindungan Hukum Masyarakat Akibat Limbah Industri Kecil di Kabupaten Bantul. Agora, Vol. 9(3).

Published
2023-05-30
Abstract viewed = 133 times
PDF downloaded = 119 times