Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian oleh Pengidap Gangguan Kepribadian (Psikopat)
Abstract
Penganiayaan yang mengakibatkan Pembunuhan ialah tindakan guna hilangkan nyawa seseorang lewat cara yang melanggar hukum, atau yang tidak menentang hukum. Bermacam motif bisa menjadi latar belakang pembunuhan, seperti politik, kecemburuan, dendam, membela diri, serta yang lain. Seorang psikopat bisa bersikap gegabah, merusak, dan kasar pada orang lain tanpa merasa bersalah. Dalam penelitian ini seorang Psikopat dapat melakukan penganiayaan berujung kematian/pembunuh hantu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum pada pelaku tindak pidana penganiayaan yang diduga memiliki gangguan kepribadian (PSIKOPAT) dan bagaimana sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan dengan gangguan kepribadian (PSIKOPAT). Metode penelitian memakai metode penelitian hukum normatif lewat mengumpulkan data. Studi ini tujuannya guna mengetahui pengaturan hukum dan sanksi pidana penyelesaian pada tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian bagi pelaku dengan gangguan kepribadian (PSIKOPAT). Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh adalah adanya sanksi yang dikenakan kepada pelaku dengan gangguan kepribadian jika sudah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan pembunuhan. Simpulan penelitian adalah faktor penghambat sanksi pidana untuk pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian pengidap gangguan kepribadian (psikopat) adalah perlindungan dari pasal 44 ayat (1) KUHP sehingga terdapat kekaburan norma. Saran yang disampaikan diperlukan adanya batasan yang jelas dalam sanksi yang ada untuk mengakomodir tindak pidana yang dilakukan oleh pengidap gangguan kepribadian (PSIKOPAT).
References
Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana, Cetakan Pertama. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Danielli, R. A. (2016). Analisis Putusan Hakim Terhadap Kasus Pembunuhan Di Lingkungan Keluarga. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Dirgagunarsa, S. (1998). Pengantar Psikologi. Jakarta: Mutiara.
Jonaedi Efendi, J. I. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.
Kartono, K. (1979). Psikologi Abnormal & Pathologi Seks. Bandung: Alumni.
Marpaung, L. (2005). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, S. (2005). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Moeljatno. (1993). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Pandensolang, W. G. (2015). Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Pelaku Gangguan Kejiwaan. Lex Crimen, 4(4).
Prodjohamidjojo, M. (1983). Sistem Pembuktian Dan Alat-Alat Bukti. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Widnyana, I. M. (2010). Asas-asas hukum pidana : buku panduan mahasiswa. Jakarta: Fikahati Aneska.