Penerapan Awig-Awig Terhadap Krama Tamiu di Desa Adat Peladung, Karangasem.

  • I Made Agus Widiana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Diah Gayatri Sudibya Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Ketut Sukadana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Awig-awig, Desa Adat, Krama tamiu, Iuran

Abstract

Keberadaan krama tamiu di Desa Adat Peladung diatur di dalam Awig-awig untuk menjaga kenyamanan dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewajiban dan hak krama tamiu di desa adat peladung, karangasem terkait dengan pungutan iuran bagi krama tamiu dan hambatan dalam penerapan awig-awig terhadap krama tamiu di desa adat peladung, Karangasem. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan krama tamiu mengontrak tanah dikenakan 5 kg beras, yang memiliki tanah/rumah dikenakan 10 kg beras, yang mencari pekerjaan di Desa Adat Peladung dikenakan 10 kg beras. Sedangkan Hak krama tamiu, boleh menggunakan Kuburan, boleh memakai bendesa adat sebagai saksi pernikahan, boleh meminta penjagaan pecalang jika berlangsung acara adat. Hambatan internal berasal dari Desa Adat Peladung, krama desa yang menerima krama tamiu tidak melapor dalam waktu 2 x 24 jam. Hambatan eksternal saat pemungutan uang iuran krama tamiu sulitnya bertemu krama tamiu saat pembayaran iuran.

References

Covarrubias, M. (2013). Pulau Bali Temuan Yang Menakjubkan, Cetakan Pertama. Denpasar: Udayana University Press.

Jonaedi Efendi, J. I. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Kantriani, N. K. (2018). Pengaturan Penduduk Pendatang (Krama Tamiu ) Di Tinjau Dari Hukum Adat Bali. Vyavahara Duta, 13(1).

Ketut, A. I. (2012). Hukum Adat Bali, Cetakan Ketujuh. Denpasar: Pustaka Bali Post.

Made, B. O. S. (2008). Konsep Filosofi Hindu Dalam Desa Adat Kebudayaan Bali. Surabaya: Paramita.

Maleong, L. J. (2005). Metode Penelitian Sosial : Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Sumarjo, S. (2018). Eksistensi Awig-Awig dalam Menjaga Harmonisasi Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kabupaten Karangasem, Bali. Habitus: Jurnal Pendidikan, Sosiologi, dan Atropologi, 2(1).

Tabrani, R. H. A. (2021). Membangun Desa Berprestasi, Cetakan Pertama. Jakarta: Bumi Aksara.

Utomo, S. S. (1989). Sistem Subak di Bali, Cetakan Pertama. Denpasar.

Yanti. (2019). Kewenangan Pengelolaan Desa Wisata Dalam Perspektif Desa Adat. Jakarta: Kerta Dyatmika.

Published
2023-05-30
Abstract viewed = 93 times
PDF downloaded = 303 times