Tanggung Jawab Direksi Terkait Penerapan Good Corporate Governance Terhadap Non Performing Loan Pada Bank Perkreditan Rakyat

  • Frederika Ni Made Dwita Noviyanti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Made Arjaya Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Desak Gde Dwi Arini Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Kredit Bermasalah, Tanggung Jawab, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Abstract

Penerapan Good Corporate Governance menjadi tugas dan kewajiban direksi atas pengurusan perseroan Bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami dampak penerapan Good Corporate Governance serta tanggung jawab sebagai direksi Bank Perkreditan Rakyat. Manfaat penelitian ini untuk menambah pengetahuan mengenai penerapan Good Corporte Governance. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh: Penerapan Good Corporate Governance berdampak besar bagi kesehatan bank, dilihat dari angka persentase Non Performing Loan yang menjadi penilaian bank dan direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan internal bank. Dapat ditarik kesimpulan, dampak penerapan Good Corporate Governance dilihat dari perbedaan persentase Non Perfoming Loan pada masing-masing bank dan direksi bertanggung jawab dengan mendasarkan pada peraturan internal bank. Saran yang disampaikan: perlu dilakukan pengawasan rutin dan lebih memperhatikan prinsip Good Corporate Governance.

References

Aditya Mantara Putra, I Made., K. A. W. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dari Kerugian Kegiatan Perbankan Yang Dilakukan Pekerja Outsourcing. Jurnal Vyavahara Duta, Fakultas Dharma Duta, Univ. Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, 17(2).

Ahmad Sigid, E. S. (2016). Analisis Pengaruh Kredit dan Non Performing Loan (Npl) Terhadap Profitabilitas Pada Bank Umum Milik Pemerintah (Studi Kasus: Pt. Bank Rakyat Indonesia, (Persero) Tbk. Periode Tahun 2011-2013 ). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Feb Universitas Brawijaya, 2(2).

Bahsan, M. (2007). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Hermansyah. (2005). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.

I wayan Denny Syaputra, I Made Arjaya, D. G. S. (2020). Sanksi Pidana bagi Pelaku Penyebaran Berita Hoaks serta Ujaran Kebencian dengan Memakai Akun Anonym. Jurnal Referensi Hukum, 1(1).

Jonaedi Efendi, J. I. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Sutarno. (2003). Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank. Jakarta: Alfabeta.

Sutedi, A. (2011). Good Coeporate Governance. Jakarta: Sinar Grafika.

Tunggal, I. S. T. dan A. W. (2002). Membangun Good Corporate Governance (GCG). Jakarta: Harvarindo.

Yulianti, D. (2014). Analisis Lingkungan Internal Dan Eksternal Dalam Pencapaian Tujuan Perusahaan (Studi Kasus di PT. Perkebunan Nusantara VII Lampung). SOSIOLOGI: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial dan Budaya, 16(2).

Published
2023-05-30
Abstract viewed = 129 times
PDF downloaded = 143 times