Optimalisasi Intelijen Kejaksaan dalam Pelaksanaan Penanganan Tangkap Buron Dpo Terpidana Tindak Pidana Narkotika dan Pencucian Uang (Studi Kasus: Kejaksaan Negeri Denpasar)

  • Dwi Nova Indriyani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Gede Sugiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ni Made Sukaryati Karma Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: DPO, Intelijen kejaksaan Negeri Denpasar, Narkotika dan Pencucian Uang

Abstract

Pencucian uang sangat erat kaitannya dengan kejahatan perdagangan gelap narkotika dan banyak kejahatan lainnya. Pencucian uang bertujuan untuk menyembunyikan sumber uang yang berasal dari kegiatan ilegal agar terlihat legal dan memperkuat posisi finansial pelakunya. Pencucian uang memiliki banyak metode dan bentuk, termasuk pemindahan uang melalui akun bank yang banyak, pembelian aset yang tidak dapat dikesan, atau melalui pembelian barang-barang mewah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui optimalisasi intelijen kejaksaan terhadap penanganan dpo terpidana tindak pidana narkotika dan pencucian uang di kejaksaan negeri denpasar dan bagaimana hambatan dalam melakukan penanganan tangkap buron terpidana tindak pidana narkotika dan pencucian uang di kejaksaan negeri denpasar. Manfaat penelitian ini untuk menambah pengetahuan mengenai tangkap buron DPO dalam bidang intelijen. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh: Pengoptimalisasian yang dilakukannya oleh intelijen kejaksaann negeri denpasar dalam proses penangkapan pelaku kasus terpidana tindak pidana narkotika dan pencucian uang dan hambatan yang dialami oleh intelijen. Dapat ditarik kesimpulan, optimalisasi intelijen kejaksaan negeri denpasar dalam melakukan pengamanan DPO dan hambatan intelijen. Saran yang disampaikan perlu dilakukan nya adanya penambahan anggota dan bekerja sama dengan pihak terkait ataupun masyarakat.

References

A.C, M. (2001). Menguak Tabu,Teror, Motif, dan Rezim. Jakarta: Phanta Rei Cet 1.

Amrani, H. (2015). Hukum Pidana Pencucian Uang (Perkembangan Rezim Anti Pencucian Uang dan Implikasinya Terhadap Prinsip Dasar Kedaulatan Negara, Yuridiksi Pidana Dan Penegakan Hukum). Yogyakarta: Uli Pres.

Dewanti Arya Maha Rani, I Nyoman Gede Sugiartha, N. M. S. K. (2021). Uang Virtual (Crypotucurrency) Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perdagangan Saham. Jurnal Kontruksi Hukum,Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar- bali., 2(1).

Husein Yunus, R. (2018). Tipologi Dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

I Made Dwi Narendra Dananjaya, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, I. M. M. W. (2022). Peranan Intelijen Kejaksaan Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Buleleng). Jurnal Preferensi Hukum, 3(1).

Indahyani, St. Syamsudduha, M. (2022). Pengaruh Manajemen Sumber Daya Manusia Dan Manajemen Sarana Dan Prasarana Terhadap Mutu Pendidikan. Nazzama Journal Of Management Education, 1(2).

Jonaedi Efendi, J. I. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Khresna Wisantya, I. N. G. S. dan A. A. S. L. D. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pecandu dan Penyalah Guna Narkotika Berdasarkan Golongan. Jurnal Analogi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, 3(3).

Prasetya, T. (2013). Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media.

Syani, A. (2015). Sosiologi Skematika Teori dan Terapan. Jakarta: Bumi Aksara cet ke 5.

Published
2023-05-30
Abstract viewed = 138 times
PDF downloaded = 220 times