Penyelesaian Perkara Secara Prodeo (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Denpasar)

  • Gusti Bagus Windu Sada Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Kota denpasar, Negara Indonesia
  • A.A. Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Kota denpasar, Negara Indonesia
  • I Nyoman Sutama Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Kota denpasar, Negara Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Kota denpasar, Negara Indonesia
  • I Nyoman Subamia Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Kota denpasar, Negara Indonesia

Abstract

Indonesia adalah negara hukum sebagai mana bunyi pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar 1945, yang menjamin setiap orang di hadapan hukum memiliki arti bahwa semua orang memiliki hak untuk di perlakukan sama di hadapan hukum. Persamaan perlakuan di hadapan hukum tersebut berlaku bagi setiap orang tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, Agama, Ekonomi atau keturunan untuk memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian perkara secara prodeo (studi kasus di pengadilan negeri Denpasar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian penyelesaian perkara secara prodeo (studi kasus di pengadilan negeri Denpasar, dalam hukum acara perdata orang yang mengajukan perkara harus membayar biaya perkara yang harus di bayar pada waktu pendaftaran, namun tidak semua orang mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai. Dalam hukum acara perdata terdapat pengecualian bagi yang miskin dapat mengajukan perkara prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang di keluarkan oleh kepala desa atau lurah. Dari latar belakang tersebut permasalahannya : (1) Apakah Faktor- faktor penyebab berperkara secara berprodeo di pengadilan negeri denpasar? Dan (2) Bagaimanakah proses melakukan prodeo di pengadilan negeri denpasar? Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, menggunakan pendekatan penelitian secara langsung (Wawancara), mengkaji dari sumber data primer dan skunder.

References

Surat Edaran Mahkamah Agung SEMA No. 5 Tahun 2010 tentang pedoman pemberian bantuan hukum

Satjipto Raharjo ,1980,Hukum Dan Masyarakat,

Sudikno Mertokusumo,1999,Hukum Acara Perdata Indonesia,Yogyakarta,Liberty

Bambang Sutiyoso,2006,Metodologi Research I ,Yogyakarta,Anddi Ofsett

Peter Mahmud Marzuki,2005, Penelitian Hukum Edisi Pertama

Published
2023-01-31
Abstract viewed = 342 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 350 times