Penyelesaian Perkara Secara Prodeo (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Denpasar)
Abstract
Indonesia adalah negara hukum sebagai mana bunyi pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar 1945, yang menjamin setiap orang di hadapan hukum memiliki arti bahwa semua orang memiliki hak untuk di perlakukan sama di hadapan hukum. Persamaan perlakuan di hadapan hukum tersebut berlaku bagi setiap orang tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, Agama, Ekonomi atau keturunan untuk memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian perkara secara prodeo (studi kasus di pengadilan negeri Denpasar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian penyelesaian perkara secara prodeo (studi kasus di pengadilan negeri Denpasar, dalam hukum acara perdata orang yang mengajukan perkara harus membayar biaya perkara yang harus di bayar pada waktu pendaftaran, namun tidak semua orang mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai. Dalam hukum acara perdata terdapat pengecualian bagi yang miskin dapat mengajukan perkara prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang di keluarkan oleh kepala desa atau lurah. Dari latar belakang tersebut permasalahannya : (1) Apakah Faktor- faktor penyebab berperkara secara berprodeo di pengadilan negeri denpasar? Dan (2) Bagaimanakah proses melakukan prodeo di pengadilan negeri denpasar? Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, menggunakan pendekatan penelitian secara langsung (Wawancara), mengkaji dari sumber data primer dan skunder.
References
Surat Edaran Mahkamah Agung SEMA No. 5 Tahun 2010 tentang pedoman pemberian bantuan hukum
Satjipto Raharjo ,1980,Hukum Dan Masyarakat,
Sudikno Mertokusumo,1999,Hukum Acara Perdata Indonesia,Yogyakarta,Liberty
Bambang Sutiyoso,2006,Metodologi Research I ,Yogyakarta,Anddi Ofsett
Peter Mahmud Marzuki,2005, Penelitian Hukum Edisi Pertama