Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan

  • Putu Wisesa Sagara
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi
  • Luh Putu Suryani

Abstract

Pelaksanaan proses peradilan pidana didasarkan pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu (KUHAP). Tindak pidana gangguan jiwa berkaitan dengan Pasal 44 KUHP. Ilmu forensik dibutuhkan untuk pembuktian secara ilmiah terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa. Dalam hal ini penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut 1) Bagaimana Pengaturan Hukum tindak pidana yang dilaksanakan oleh pelaku dengan gangguan kejiwaan? 2) Bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan gangguan kejiwaan? Metode penelitian ini yakni hukum normatif. Hasil penelitian pengaturan hukum terhadap orang dengan gangguan jiwa diatur pada pasal 44 ayat 1 dan 2 beserta pasal 49 ayat 1. Hukuman pidana tidak berlaku bagi pelaku kejahatan yang dilaksanakan oleh individu dengan gangguan jiwa. Hakim bisa menjatuhkan putusan sesuai hukum yang terungkap dan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami kejahatan gangguan kejiwaan yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan dan tetap memperhatikan juga hak asasi manusia yang dimiliki oleh manusia sejak lahir sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan mengenai hak asasi manusia.

References

Andi Hamzah,2002, Pengantar Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta
Didi Bachtiar Lubis, 1970, Peralihan Dalam Konsep Tanggung Jawab Kriminal, Djiwa Madjalah Psikiatri
Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat,2003, Buku Pedoman Kesehatan Jiwa Departemen Kesehatan R.I. Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat,Direktorat Kesehatan Jiwa Masyarakat, Jakarta.
Hamzah Andi, 2015, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta
Prakoso Abintoro, 2019, Diskresi Kewenangan Polisi Pada Tahap Penyidikan, Aswaja Pressindo, Yogyakarta
Roeslan Saleh, 1983, Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana,
Ghalia Indonesia, Jakarta
Sutriono Didik, 2010, Pembaruan Hukum Pemerintahan Desa, Setara Press, Malang.
Published
2023-01-31
Abstract viewed = 266 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 988 times