Analisis Pertanggung Jawaban Hukum PT. Pegadaian (persero) dalam hal Objek Jaminan Mengalami Kerusakan

  • I Putu Gede Ryan Chandra Indrawan
  • I Nyoman Sukandia Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Kota denpasar, Negara Indonesia

Abstract

Pemerintah pada kinerjanya guna mencapai kemakmuran warga Indonesia secara keseluruhan sehingga didirikannya institusi perkreditan, baik institusi perkreditan perbankan maupun bukan perbankan. PT. Pegadaian (Persero) ialah BUMN  yang hadir dan mewarkan berbagai metode pinjaman yang bertujuan mensejahterakan masyarakat khusus nya dalam bidang pembangunan perekonomian. Oleh karena itu penulis tertarik mengangkat judul yaitu analisis pertanggung jawaban Hukum PT. Pegadaian (Persero) dalam hal objek jaminan mengalami kerusakan. Rumusan Masalah (1) Bagaimana prosedur gadai pada PT. Pegadaian (Persero)?. (2) Bagaimana Hukum PT. Pegadaian Persero, jika objek jaminan mengalami kerusakan dalam proses gadainya sehingga membuat pengurangan nilai jual?. Dalam penerapannya, terdapat beberapa kasus kerusakan terhadap objek/ barang yang di jaminkan sehingga harus di pertanggung jawabkan kepada penerima kredit, jika murni dari kesalahan dari pihak pemberi kredit yaitu sebesar 125% dari nilai taksir dari objek yang dijaminkan untuk memperoleh kredit. PT. Pegadaian (Persero) merupakan solusi bagi warga Indonesia untuk memperoleh pinjaman dengan menjadikan barang bergerak maupun berharga sebagi jaminan untuk memperoleh kredit. PT. Pegadaian (Persero) juga menghadirkan berbagai produk dan jasa yang di tawarkan untuk meningkatkan pembangunan perekonomi bagi masyakarat. Dengan adanya produk yang di tawarkan, tentunya memiliki prosedur yang berlaku dan ketentuan khusus yang harus di penuhi nasabah untuk memperoleh kredit.

References

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah dari Teorike Praktek. Gema Insani Press.

Dervandy, N. (2020). Tanggung Jawab Pegadaian Atas Rusak Dan Hilangnya Barang Gadai Di PT Pegadaian (Persero) Area Padang. Universitas Andalas.

Mohammad, A. (2009). Pendidikan Untuk Pembangunan Nasional Menuju Bangsa Indonesia Yang Mandiri dan Berdaya Saing Tinggi. Imperial Bhakti Utama.

Nurban, S. H. dan E. S. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. PT Raja Grafindo Persada.

Salim. (2012). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Satrio. (2007). Hukum Jaminan, hak-hak jaminan kebendaan (5th ed.). Citra Aditya Bakti.

Subekti, R. (1984). Aneka Perjanjian. Alumni.

Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Supianto. (2015). Hukum Jaminan Fidusia Prinsip Publisitas Padam Jaminan Fidusia. Grudhawaca.

Susilo. (1999). Pegadaian. Gramedia Pustaka.

Published
2023-01-31
Abstract viewed = 274 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 344 times