Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Studi Kasus Di Polsek Blahbatuh, Kabupaten Gianyar)
Abstract
Dalam kehiduan masyarakat angkat kejahtan sangat besar dan termasuk dalam gejala sosial yang akan terus dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat dan negara secara umum. Tindak pidana pencurian sepeda motor merupakan salah satu penyakit terbuka yang menimbulkan rasa kesengsaraan dan kegelisahan dalam kehidupan individu, maka sangat penting untuk mengambil pengamanan yang ketat dalam mengantisipasi tuntutan kepolisian baik pelaku maupun masyarakat setempat dalam mengantisipasi kejadian tersebut.Adapun rumusan masalah dari penulisan skripsi ini adalah Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tindak pidana pencurian sepeda motor di kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar? Bagaimana penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor di polsek Blahbatuh, Kabupaten Gianyar? tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, yakni melakukan penelitian lapangan di polsek blahbatuh melalui wawancara dengan didukung beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Suatu tindak pidana dapat berupa perbuatan yang melanggar hukum dan perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam penelitian ini, khususnya pencurian sepeda motor, kejahatan ini sangat mengerikan dan terus menerus meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
References
ING Sugiartha, 2022 Jurnal Hukum Sararwati, (JHS)
ING Sugiartha, IMM Widyantara, Dinar IGAAGP, 2022, Jurnal Pengabdian Masyarakat Hukum.
Muhammad Mustofa, 2003, Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Prilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum, Fisip UI Press, Jakarta, hal. 47.
Kartono, 2003, Patalogi Sosial, Rajawali Pers, Jakarta, hal. 126.
Moh.Hatta,2010, Kebijakan Politik Kriminal Penegakan Hukum Dalam Penanggulangan Kejahatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hal. 53.
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal. 47