Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)

  • Bunga Azalia Ramadhani Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Dwi Aryanti Ramadhani Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia

Abstract

Pencatatan perkawinan merupakan suatu tugas atau kewajiban yang fundamental bagi calon suami istri yang hendak melaksanakan perkawinan, dikarenakan jika tidak melakukannya maka akan dapat berakibat hukum yang merugikan kedua belah pihak khususnya pihak perempuan. Oleh sebab itu di beberapa negara, pencatatan perkawinan wajib untuk dijalankan bagi seluruh warga negaranya, salah satunya negara Brunei Darussalam. Di Indonesia juga diwajibkan untuk mencatatkan perkawinan, namun tidak menentukan sahnya perkawinan yang tertera pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Perkawinan. Dalam penelitian ini, masalah yang diangkat, yaitu terkait perbedaan maupun persamaan peraturan hukum pencatatan perkawinan serta akibat hukumnya apabila tidak dicatatkan di Lembaga Pencatatan Sipil baik di Indonesia maupun di Brunei Darussalam. Melalui perbandingan ini ditujukan khususnya bagi pemerintah Indonesia agar dapat melakukan pembaharuan hukum sehingga peraturan yang berlaku di Indonesia saat ini lebih efektif. Penulisan ini termasuk kedalam penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan dan pencatatan kependudukan yang berlaku di Indonesia dan Brunei Darussalam sebagai bahan hukum primer. Penelitian ini juga menggunakan buku, literatur-literatur ilmiah, dan pendapat para ahli yang relevan sebagai bahan hukum sekunder, serta berupa kamus hukum maupun ensiklopedia sebagai bahan hukum tersier. Selaras dengan Brunei Darussalam, WNI diwajibkan untuk mencatatakan perkawinannya dan memiliki sanksi apabila tidak melaksanakannya. Brunei Darussalam melakukan pembaharuan hukum mengenai pencatatan perkawinan dimana seorang imam dapat menjadi pegawai pencatat perkawinan, hal ini dapat menjadi acuan pemerintah Indonesia untuk melakukan pembaharuan hukum mengenai pegawai pencatatan perkawinan dimana kini Indonesia kekurangan pegawai pencatat perkawinan.

References

Afrizon, F. D. (2016). Skripsi: Sanksi Peraturan Terhadap Aturan Poligami Dan Pencatatan Perkawinan

Di Indonesia, Malaysia, Dan Negara Brunei Darussalam. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Amin, A. A. (2018). Marriage Issue. RTB News. https://www.rtbnews.rtb.gov.bn/Lists/News%2020181/DispForm.aspx?ID=6258.

Anwar, A. (2022). Pengaturan Dan Akibat Hukum Perkawinan Siri Online Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1), 155. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4736.153-158.

Azizi, J., & Muzawir. (2023). Reformasi Hukum Perkawinan: Pencatatan Perkawinan Di Berbagai Negara Muslim. Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Hukum, 3(1), 101. https://doi.org/10.59259/jd.v3i1.51.

Bidayati, K., Maliki, M. A. Al, & Ramadhan, S. (2021). Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Negara Muslim (Studi Atas Negara Malaysia dan Brunei Darussalam). ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 3(1), 62. https://doi.org/https://doi.org/10.37876/adhki.v3i1.45.

CNN Indonesia. (2023). Indonesia Darurat Penghulu, Banyak yang Akan Pensiun. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230905143303-20-995038/indonesia-darurat-penghulu-banyak-yang-akan-pensiun.

Diantha, I. M. P. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Hukum Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Dewi, D. A. G. T. (2021). Kekuatan Hukum Akta Kelahiran Anak Luar Kawin, Jurnal Interpretasi Hukum. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3), 499. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.3.4126.496-500.

Indrawati, S., & Sasmita, A. R. (2022). Penyuluhan Hukum Dampak Perkawinan Siri dalam Kehidupan Masyarakat di Desa Balingasal. Jurnal Dedikasi Hukum, Jurnal Pengabdian Hukum Kepada Masyarakat, 2(1). https://doi.org/10.22219/jdh.v2i1.19022.

Ma’arif, T. (2019). Pencatatan Pernikahan (Analisis dengan Pendekatan Qiyas, Istihsan, Sadd Al Dzari’ah, Maslahah Mursalah, dan Hukum Positif Di Indoensia). ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 11(1), 124. http://dx.doi.org/10.24042/asas.v11i01.4647.

Moshi. (2018). Dekonstruksi Sistem Sanksi Dalam UU No 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Jurnal Reflektika, 13(1), 94. https://doi.org/10.28944/reflektika.v13i1.172.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Muhammad Yusmn, & Fahlani, S. A. (2022). Problematika Pencatatan Perkawinan Di Indonesia : Telaah Perbandingan Pencatatan di beberapa Negara Asia Tenggara. Banua Law Review, 4(2). https://doi.org/https://doi.org/10.32801/balrev.v4i2.45.

Murtado, A. (2021). Kewenangan Pencatatan Nikah Melalui Penghulu Dan Kepala KUA Dalam Perspektif Peraturan Menteri Agama Dengan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara. Jurnal Multikultural & Multireligius, 20(1), 147. https://doi.org/10.32488/harmoni.v20i1.468.

Nofitasari, S. (2022). Analisis Mengenai Pengaturan Sanksi Terhadap Pelanggaran Perkawinan di Indonesia. Welfare State, 1(1), 70–71. doi:10.56013/welfarestate.v1i1.1553.

Potabuga, H. A. (2020). Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Brunei Darussalam. Bilancia, 14(1), 110–111. https://doi.org/10.24239/blc.v14i1.516.

Prasetyo, A. B. (2020). Akibat Hukum Perkawinan Yang Tidak DIcatatkan Secara Administratif Pada Masyarakat Adat. Administrative Law & Governance Journal, 2(1), 31–32. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/alj.v3i1.23-34.

Rohmah, U. N. R., & Huda, M. (2020). Ketentuan Hukum Keluarga di Brunei Darussalam dan Indonesia. JURNAL PIKIR: Jurnal Studi Pendidikan Dan Hukum Islam, 6(1), 6–7. https://ejournal.staidapondokkrempyang.ac.id/index.php/pikir/article/view/287.

Sampuro, M. (2022). Lima Anak yang Jadi Korban Dibawa ke Panti Asuhan. Jawapos. https://radarmalang.jawapos.com/kota-malang/811088607/lima-anak-yang-jadi-korban- dibawa-ke-panti-asuhan.

Sarjiyati, & Purwati, Y. (2019). Dampak Perkawinan yang Tidak Dicatat. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 5(2). https://doi.org/https://doi.org/10.33319/yume.v5i2.33

Selamet, I. (2021). Fenomena Kawin Kontrak Di Cianjur - Heboh Pria Arab Bunuh Istri Siri. Detik News. https://news-detik-com.cdn.ampproject.org/v/s/news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5858832/fenomena-kawin-kontrak-di-cianjur-heboh-pria-arab-bunuh-istri-siri.

Sugitanata, A. (2021). Hukum Keluarga Di Brunei Darussalam (Studi Analisis Terhadap Pembaharuan Hukum Islam). Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang- Undangan, 8(1). https://doi.org/https://doi.org/10.32505/qadha.v8i1.2275.

Sumut, Detik. https://www.detik.com/sumut/berita/d-6640031/sederet-fakta-pernikahan-kontroversial-alshad-ahmad-dengan-nissa-asyifa.

Supani. (2015). Memperbincangkan Diskursus Pencatatan Perkawinan. deepublish. Usman, R. (2018). Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan

Perkawinan Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(3), 263. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v14i3.80.

Yoga S, M. A. A. (2022). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(3), 448. https://doi.org/10.55637/juinhum.3.3.5802.447-454.

Published
2024-01-04
Abstract viewed = 464 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 218 times