Legalitas Tanah Garapan Sebagai Objek Jual Beli Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas tanah garapan yang dijadikan sebagai objek jual beli ditinjau dari perspektif hukum Islam dan hukum positif. Banyak masyarakat yang memanfaatkan tanah garapan yang dalam hal ini tanah bekas HGU PTPN II. Pemanfaatan itu berupa dengan menanaminya, mendirikan bangunan di atasnya, dan bahkan memperjual-belikannya. Dalam menganalisis masalah ini, penulis akan menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan pendekatan kasus dan memakai teori istishab. Temuan yang didapat di lapangan adalah bahwa status tanah bekas HGU PTPN II tersebut merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Untuk itu, tanah bekas HGU PTPN II tidak boleh dijadikan sebagai objek transaksi jual beli jika tidak ada izin dari negara.
References
Az-Zuhaili Muhammad. (2011). Al-Mu’tamad Fi al-Fiqh al-Syafi’i. Jilid 3. Dar al-Qalam.
Az-Zuhaili, W. (2010). Al-Fiqh al-Hanafiyah al-Muyassar. Jilid 1. Dar al-Fikr.
Hastuti, P. R. D. dkk. (2015). Keabsahan Jual Beli Hak Atas Tanah Dibawah Tangan Kabupaten Sragen ( Tinjauan Beberapa Kasus Terkait di Pengadilan Negeri di Surakarta ). Jurnal Repertorium, 2(2).
Istijab. (2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. Widya Yuridika Jurnal Hukum, 1(1).
Lestari, Tri Wahyu Surya, dan L. S. (2017). Komparasi Syarat Keabsahan ‘Sebab Yang Halal’ Dalam Perjanjian Konvensional Dan Perjanjian Syariah. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 8(2).
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Muhammad, A. K. (2004). Hukum Perjanjian. Alumni.
Rahman, A. (2010). Fiqh Muamalat. Kencana.
Ramadhan, Y. (2016). Analisis Yuridis Sengketa Kepemilikan Tanah Garapan Di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 537.K/Pdt/2011). Premise Law Jurnal, 7(1).
Siregar, Hariman Surya, dan K. K. (2019). Fikih Muamalah Teori dan Implementasi. PT Remaja Rosdakarya.
Soeroso, R. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.
Umardani, M. K. (2021). Jual Beli Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam (Al Qur`an-Hadits) secara Tidak Tunai. Journal of Islamic Law Studies, 4(1).