Peranan Unit Identifikasi Untuk Mengungkap Suatu Tindak Pidana Dalam Proses Penyidikan

  • Kadek Edo Septian Wiradharma Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Identifikasi , Pidana, Penyidikan

Abstract

Unit Identifikasi merupakan satuan unit kepolisian yang dibentuk sebagai usaha pembuktian persamaan ciri-ciri, guna pengenalan kembali terhadap manusia, hewan, benda secara ilmiah. Unit Identifikasi berperan penting dalam mengungkap suatu tindak pidana. Bagaimanakah peranan unit identifikasi dalam proses penyidikan untuk mengungkap suatu tindak pidana ? Bagaimanakah proses penanganan unit identifikasi untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam proses penyidikan?. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan peranan unit identifikasi Polda Bali yaitu memberi bantuan teknis penyidikan dan penyelidikan, bantuan teknis yang dimaksud adalah bantuan personel dan peralatan dari Polda Bali, serta proses penanganan unit identifikasi dalam mengungkap suatu tindak pidana ada beberapa tahapan, diantaranya: Pemotretan TKP; Mencari barang bukti; Pemotretan barang bukti; Membuat sketsa TKP; Pengangkatan dan pengembangan barang bukti; Melakukan perbandingan sidik jari; Menyerahkan berita acara kepada penyidik yang berwenang. Unit identifikasi memiliki peranan yang begitu besar dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Bagi INAFIS perlunya pengoptimalan secara maksimal guna membantu proses penyidikan.

References

Abdul Hakim G. Nusantara, Luhut M.P. Pangaribuan, M. A. S. (1992). KUHAP :Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan-peraturan pelaksana. Akarta: Djambatan.

Irawan, P. (2000). Logika dan Prosedur Penelitian, Pengantar Teori dan Panduan Praktis Penelitian Sosial bagi Mahasiswa dan Peneliti Pemula. Jakarta: STIA LAN.

Ishaq, H. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi Tesis serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Prastowo, R. B. B. (2006). Delik Formil/Materiil, Sifat Melawan Hukum Formil/Materiil Dan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum PRO JUSTITIA, 24(3).

Prayudistira, R. P. (2014). Upaya Penyidik Dalam Menentukan Tempat Kejadian Perkara Pada Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Di Polisi Resor Kota Malang). Malang: Kumpulan Jurnal Mahasiswa.

Soekanto, S. (1983). Tata Cara Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bidang Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soeriaamidjaja, M. H. (1984). Pedoman Penanganan TKP (Tempat Kejadian Perkara). Bogor: ,Pusat Pendidikan Reserse Kepolisian Republik Indonesia.

Suhandono, R. (2004). Peranan Unit Identifikasi Untuk Mengungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Mobil Dalam Proses Penyidikan (Studi Di Polresta Malang). Malang: University of Muhammadiyah Malang.

Surbakti, N. (2001). Kembang Setaman Kajian Filsafat Hukum. Surakarta: UMS.

Susanto. (2003). Naskah Mengenal Identifikasi Polri, Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Identifikasi.

Published
2023-04-24
Abstract viewed = 452 times
PDF downloaded = 619 times