Tinjauan Hukum Pidana tentang Fenomena Cyberbullying yang Dilakukan oleh Remaja
Abstract
Bullying dulu dikenal dengan istilah perundungan sekarang di era teknologi yang berkembang ini dikenal dengan istilah cyberbullying. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap fenomena cyberbullying yang semakin merajalela di kalangan remaja di Indonesia. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menyelidiki tinjauan Hukum Pidana Indonesia terhadap tindakan cyberbullying yang dilakukan oleh remaja. Dalam konteks ini, penelitian akan mengulas aspek-aspek hukum yang relevan yang terkait dengan tindakan cyberbullying, serta bagaimana regulasi hukum tersebut dapat diterapkan untuk melindungi individu yang menjadi korban. Selain itu, penelitian ini juga akan memfokuskan perhatian pada upaya konkret yang dilakukan oleh kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana cyberbullying tersebut. Selanjutnya, penelitian akan mengeksplorasi efektivitas dan peran cyber patrol yang dilakukan oleh kepolisian sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana cyberbullying. Penelitian ini dikaji secara yuridis normatif yang akan menggaji berbagai macam literatur yang relevan dengan pokok permasalahan dalam penelitian ini sehingga mendapatkan gambaran yang komprehensif dan juga dapat membuat paham mengenai tindak pidana cyberbullying ini. Untuk melakukan analisis terhadap fenomena cyberbullying yang dilakukan oleh remaja, bahan hukum yang menjadi pijakan utama adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah tindak pidana cyberbullying diancam di dalam hukum Indonesia dan siapapun yang melakukan perbuatan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya cyber patrol yang dilakukan oleh kepolisian dapat mencegah adanya penghinaan tersebut karena hal tersebut terintegrasi ke dalam media sosial dan dapat mencegah terjadinya cyber bullying tersebut.
References
Fakta Terbaru Kasus Bullying hingga Penganiayaan Siswa SMP Banyuwangi. (2023, October 17). DetikJatim. https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6986459/5-fakta-terbaru-kasus-bullying-hingga-penganiayaan-siswa-smp-banyuwangi
A, B., Mochammad, E., Utomo, T. C., & Putranti, I. R. (2016). Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)-Australian Federal Police (AFP) Sektor Capacity Building dalam Penanggulangan Tindak Pidana Cyber Crime di Indonesia Periode 2012-2014. Journal of International Relations, 2 No. 1.
Abdul Bari & Achmad Taufik. (2023). Implikasi Hukum dan Sosial dari Kriminalisasi Cyberbullying: Tinjauan terhadap Perlindungan Korban dan Tersangka. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3).
Albertus Adit. (2021, July 6). Siswa SMP Rentan Cyber Bullying, Ini 10 Ragam Perilakunya. Kompas.Com. https://www.kompas.com/edu/read/2021/06/07/125040071/siswa-smp-rentan-cyber-bullying-ini-10-ragam-perilakunya
Aldo Ernandi Putra & Tantimin. (2022). Kajian Hukum Pasal 27 Ayat 3 UU ITE terhadap Kebebasan Berpendapat Masyarakat. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(5).
Amri Dunan & Bambang Mudjiyanto. (n.d.). Pasal Karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik Bermasalah. Majalah Semi Ilmiah Populer Komunikasi Massa, 3(1).
Andi Rahma, Asrul Aswar, & Dhea Rezkyah M. (2023). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cyber Crime terhadap Pencemaran Nama Baik di Kota Makassar (Studi Putusan No.255/Pid.Sus/2021/PN. Makassar. Pledoi, 1(2).
Apriani, T. (2019). Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Tindak Pidana. Ganec Swara, 13 No. 1.
Aradhana, A. A. A., & Pangaribuan, C. S. (2022). Cyber Bullying in Media Social: A Mainstreaming the Victim Protection Principles in Indonesian Criminal Justice System. Indonesia Media Law Review, 1 No, 2.
Arliman, L., Situngkir, D. A., Hariyadi, H., Putri, R. R., Fauzi, R., & Parlindungan, G. T. (2019). CyberBullying Against Children in Indonesia. Current Issues on Social Humanities, Economic Development and Law. International Conference on Social Sciences, Humanities, Economics and Law, Padang.
Auditya Firza Saputra. (2020). One Nation Under Virtual Police’: Kontrol Sosial, Aktivisme Viral, dan Patroli Internet’. Jentera, 4(1).
Bastomi, H., & Hidayah, S. N. M. (2019). Fenomena Perundungan di Media Sosial Media: Telaah Dampak Perundungan bagi Remaja. At Tabsyir Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam IAIN Kudus, 6 No. 2.
Chairisda, N. R. P. (2020). Optimalisasi Satgas Cyber Patrol Polres Banyumas dalam Menghadapi Pemilu 2019. Police Studies Review, 4 No. 1.
Chazawi, A. (2013). Hukum Pidana Positif Penghinaan. Bayumedia Publishing.
Cindy, L. I., Rachmat, Y. A., Nugroho, T., & Ruchimat, R. (2021). Perspektif Mengenai Patroli Siber Sebagai Penegak Hukum di Media Sosial. Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2021. Pengembangan Ekonomi Bangsa melalui Inovasi Digital Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Jakarta.
Coloroso, B. (2006). Penindas, Tertindas, dan Penonton. Resep Memutus Rantai Kekerasan Anak Dari Prasekolah Hingga SMU. Serambi Ilmu.
Coloroso, B. (2007). Stop Bullying (S. I. Astuti, Trans.). Serambi Ilmu Semesta.
Desy Nirmala Setyawati. (2022, December 12). Literasi Digital Penangkal Cyber Bullying. Times Indonesia. https://timesindonesia.co.id/kopi-times/439915/literasi-digital-penangkal-cyberbullying
Dina Pratiwi, T. (2014). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyidik Anak yang Melakukan Tindak Kekerasan terhadap Anak pada Saat Proses Penyidikan. Universitas Airlangga.
Dona Budi Kharisma. (2022). Kepatuhan dan Kesadaran Hukum Kritis: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rechtsvinding, 11(4).
Fahlevi, F. (2023). 1.895 Remaja Alami Perundungan Secara Siber, Pelakunya 1.182 Siswa. tribunnews.com.
Hasibuan, E. S. (2023). The Role of Indonesian Police through “Cyber Patrol†in Preserving and Maintaining Cyber Room Security. International Journal Of Social Service and Research, 2 No. 8.
Kalia, H. (2013). Pembuktian Tindak Pidana dengan Terang-Terangan dan Tenaga bersama Menggunakan Kekerasan terhadap Orang yang Mengakibatkan Luka-Luka (Studi Putusan Nomor: 256/Pid.B/2010/Pn.Dgl). Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 4 No. 1.
Kasus Bullying Anak SD hingga Patah Tulang di Sukabumi, Polisi Periksa Pihak Sekolah. (2023, January 11). Okezone News. https://news.okezone.com/read/2023/11/01/525/2912573/kasus-bullying-anak-sd-hingga-patah-tulang-di-sukabumi-polisi-periksa-pihak-sekolah
Kendry Tan. (2022). Analisa Pasal Karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Terhadap Asas Kejelasan Rumusan. Samudra Keadilan, 17(1).
Lompoliuw, Brian Obrien Stanley. (2019). Analisis Penegakan Hukum Pidana tentang Penghinaan di Media Sosial Ditinjau dari Undang-Undang ITE dan KUHP. Lex Crimen, 8 No. 12.
M Bagus Ibrahim. (2022, November 24). Siswa SD di Malang Ternyata Berkali-kali Dipalak dan Dibully Kakak Kelas. DetikJatim. https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6423900/siswa-sd-di-malang-ternyata-berkali-kali-dipalak-dan-dibully-kakak-kelas
Maramis, F. (2012). Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Marsinun, R., & Riswanto, D. (2020). Perilaku Cyber Bullying Remaja di Media Sosial. Analitika, 12 No. 2.
Mata siswi SD di Gresik Ditusuk Hingga Buta—’Perundungan di Indonesia Sudah Darurat. (2023, September 21). BBC.Com. https://www.bbc.com/indonesia/articles/czr1xkdvk8jo
Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Muhaling, A. J. (2019). Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Orang Menurut Perundang–Undangan yang Berlaku. Lex Crimen, 8 No. 3.
Mukhlis, M., Tarmizi, T., & Hadi, A. (2018). Hukum Pidana. Syiah Kuala Univercity Press.
Muthia, F. R., & Arifin, R. (2019). Kajian Hukum Pidana pada Kasus Kejahatan Mayantara (Cybercrime) dalam Perkara Pencemaran Nama Baik di Indonesia. Resam, 5 No. 1.
Nasrullah, R. (2015). Media Sosial (Perspektif Komunikasi, Budaya dan Sosioteknologi). Simbiosa Rekatama Media.
Ni Luh Ayu Mondrisa Dwipayana, Setiyono, & Hatarto Pakpahan. (2020). Cyber Bullying di Media Sosial. Bhirawa Law Journal, 1(2).
Ni Putu Suci Meinarni. (2019). Tinjauan Yuridis Cyber Bullying dalam Ranah Hukum Indonesia. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(1).
Noviantini, N., Remaja, I. N. G., & Mariadi, N. N. (2021). Efektivitas Patroli Siber dalam Mengungkap Kasus Ujaran Kebencian di Wilayah Hukum Polres Buleleng. Kertha Widya Jurnal Hukum, 9 No. 1.
Penyusun, T. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa.
Prasetyo, T. (2011). Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada.
Pratama, K. R. (2021). Instagram, Media Sosial Pemicu “Cyber Bullying†Tertinggi. kompas.com.
Purwoleksono, D. E. (2014). Hukum Pidana. Airlangga University Press.
Rachman, W. E. K., Simatupang, M. S., Kurniani, Y., & Putri, R. (2020). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Berdasarkan Peraturan Perundang-Perundangan. RechtIdee, 15 no. 1.
Rastati, R. (2016). Bentuk Perundungan Siber di Media Sosial dan Pencegahannya bagi Korban dan Pelaku. Urnal Sosioteknologi J, 15 No. 2.
Ratusan Anak Jadi Korban Bullying di Media Sosial sejak 20. (2022). [Dataset]. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/07/29/ratusan-anak-jadi-korban-bullying-di-media-sosial-sejak-2016
Rizky Pratama Putra Karo Karo. (2022). Hate Speech: Penyimpangan terhadap UU ITE, Kebebasan Berpendapat dan Nilai-Nilai Keadilan Bermartabat. Jurnal Lemhanas RI, 10(4).
Rohmana, N. Y. (2017). Prinsip-Prinsip Hukum tentang Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik dalam Perpspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia. Yuridika, 32 No. 1.
Sasmitha, P. D. W., Sugiartha, I. N. G., & Subamia, I. N. (2022). Efektivitas Cyber patrol dalam Mengungkap Kasus Pornografi di Polresta Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 4 No. 3.
Satrio, J. (2005). Gugat Perdata atas Dasar Penghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum. Citra Aditya Bakti.
Solikin, N. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Qiara Media.
Sopiani, M. (2018). Analisis Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Bullying di Media Social. Universitas LAmpung.
Takdir, T. (2013). Mengenal Hukum Pidana. Laskar Perubahan.
Tongat, T. (2003). Hukum Pidana Materil. Djambatan.
Wakim, D. V. (2020). Cyber Patrol dalam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong di Media Sosial,. Fakultas Hukum Unpatti.
Zainab Ompu Jainah, Akbar Triharto Wahyudi, Yudistira Pratama Ramadan & Nadira. (2023). Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur Di Sosial Media Tiktok Berdasarkan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 3. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 6(1).