Hak Dan Kedudukan Anak Angkat Dalam Penerimaan Harta Warisan Menurut Hukum Adat Bali Di Desa Pinggan Bangli

  • Ni Kadek Yuli Adeani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Made Suwitra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Diah Gayatri Sudibya Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Abstract

Pengangkatan anak peristiwa yang sering menimbulkan konflik dalam pewarisan. Hak dan kedudukan anak angkat sering kali di permasalahkan oleh ahli waris lain khususnya penerimaan harta warisan berupa tanah yang dimiliki orang tua angkatnya karena tanah milik orang tua angkatnya tidak hanya dari hasil kerjanya saja, namun ada dari harta pusaka. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah kedudukan anak angkat dalam penerimaan harta warisan berupa tanah milik orang tua angkatnya dan hak anak angkat dalam penerimaan harta warisan berupa tanah milik orang tua angkatnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan pendekatan konsep dimana data didapatkan dengan melakukan pengamatan dan wawancara. Simpulan dari penelitian ini bahwa hak dan kedudukan anak angkat dalam penerimaan warisan yakni sama dengan anak kandung, karena proses pengangkatan anak dianggap sudah sah sesuai hukum adat yang berlaku sehingga anak angkat berkedudukan sama dengan anak kandung. Saran untuk masyarakat, sebaiknya proses pengangkatan anak juga diikuti dengan proses penetapan pengadilan agar ada kepastian hukum.

References

Anak Agung Ngurah Agung Bima Basudewa, I. M. D. P. (2021). Kedudukan Hukum Anak Angkat Atas Harta Yang Ditinggalkan Orang Tua Angkat Berdasarkan Hukum Perdata. Kertha Negara, 9(11).

Beni I Wayan, S. N. (1989). Hukum Adat Di Dalam Yurisprudensi Indonesia. Denpasar: Surya Jaya.

Muhammad, B. (2000). Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Naskur, N. (2008). Ahli Waris Dalam Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 6(2).

Shidarta. (2017). Metode penelitian hukum : konstelasi dan refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Sulistiani, S. L. (2021). Hukum Adat Di Indonesia. Bandung: Sinar Grafika.

Surini Ahlan Sjarif, N. E. (2006). Hukum Kewarisan Perdata Barat. Depok: Renada Media.

Tinggogoy, I. K. N. (2018). Aspek Yuridis Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkat Menurut Perspektif Hukum Adat. Lex Privatum, 6(9).

Tyas Widyastini, A. H. D. (2013). Efektivitas Awig-Awig Dalam Pengaturan Kehidupan Masyarakat Nelayan Di Pantai Kedonganan Bali. Sodality : Jurnal Sosiologi Pedesaan, 1(1).

Wicaksono, S. (2011). Hukum Waris. Jakarta: Visimedia.

Published
2023-04-24
Abstract viewed = 170 times
PDF downloaded = 176 times